Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan dalam laporannya ke Polri, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana terkait membuka rahasia data, dalam hal ini transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.
Lantas seperti apakah profil MAKI?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau kerap dikenal publik dengan nama MAKI, merupakan sebuah organisasi anti korupsi di Tanah Air yang didirikan oleh Boyamin Saiman pada tahun 2007 silam.
Organisasi tersebut kerap kali menjadi sorotan publik, tepatnya seiring dengan terkuaknya perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra sendiri merupakan buronan Kejaksaan Agung yang sudah dicari selama kurang lebih 11 tahun. Keberadaanya di Malaysia pun pertama kali diungkap oleh Boyamin Saiman.
Sebelum kasus Djoko Tjandra, MAKI juga sempat memberikan informasi penting terkait adanya pergerakan buronan kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Nurhadi Abdurrachman.
MAKI juga beberapa kali menuliskan laporan kepada lembaga anti rasuah terkait dengan keberadaan Nurhadi. lengkap dengan kejahatan yang telah diperbuat. Contohnya adalah aksinya menukarkan uang dolar ke money changer yang berada di daerah Mampang, Jakarta Selatan dan Cikini, Jakarta Pusat.
Kasus lain yang juga pernah diungkap oleh organisasi tersebut adalah dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah penggunaan helikopter oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Raka Sudewi Dicekal ke Luar Negeri, Pertanda Ada Tersangka Baru?
Kasus MAKI laporkan Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Polri
Boyamin menjelaskan mengenai alasan dirinya melaporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia menyampaikan usulan saksi atau ahli yang berasal dari anggota komisi III DPR, yaitu Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Yani dalam hasil Rapat Komisi III yang diadakan pada (22/3/2023).
Mereka sebelumnya memberikan pernyataan bahwa tindakan membuka rahasia data dugaan pencucian uang, di mana hal itu yang diungkap oleh terlapor, masuk ke dalam tindakan pidana.
Namun, terdapat skenario dari laporan yang dilayangkannya tersebut. Boyamin menyebut bahwa pihaknya berharap laporannya yang diajukan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bisa ditolak.
Menurutnya, laporan yang diajukan ini menggunakan logika terbalik. Tujuan laporan itu, kata Boyamin, untuk menguji bahwa tidak ada unsur pidana dari apa yang telah disampaikan oleh Mahfud MD, Sri Mulyani maupun Kepala PPATK.
Berita Terkait
-
Mantan Rektor Unud Prof Raka Sudewi Dicekal ke Luar Negeri, Pertanda Ada Tersangka Baru?
-
Simak! Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023
-
Fakta-fakta Sri Mulyani dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri
-
Modus Jahat Bupati Kapuas dan Istri Kongkalikong Potong Duit ASN di Kalteng
-
Anggota DPR Ini Disorot KPK, Karena Sebut Makan Uang Haram Boleh Asal Kecil
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan