Suara.com - Partai Beringin Karya (Berkarya) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, mereka juga meminta agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
Desakan Partai Berkarya terkait penundaan pemilu membuatnya terus menjadi sorotan hingga kini. Sejarah partai ini pun kerap dicari tahu oleh publik.
Berikut informasi selengkapnya, mulai dari didirikan pada tujuh tahun lalu oleh anak Soeharto sampai meminta Pemilu 2024 ditunda.
Sejarah Partai Berkarya
Partai Berkarya, menurut akta notaris, didirikan pada 2 Mei 2016. Selang beberapa bulan, yakni pada 13 Oktober 2016, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diterbitkan untuk mengesahkan penggabungan dengan Partai Nasional Republik (Nasrep).
Ketua Umum Partai Berkarya yang pertama adalah Neneng Anjarwati Tuty. Ia menjabat untuk periode 2016-2018. Ia kemudian digantikan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang juga diketahui sebagai pendiri. Anak Presiden RI ke-2 itu menjabat selama 2018-2020.
Jabatan ketua umum itu kembali terganti dan kali ini dijabat oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono sejak 2020 sampai saat ini. Di sisi lain, lambang Partai Berkarya disebut mirip Partai Golkar.
Sebab, ada pohon beringin dengan latar kuning dan dikelilingi rantai merah. Lalu, dibawahnya terdapat pita bertuliskan Beringin Karya. Neneng Tuty mengklaim bahwa Partai Berkarya tidak menjiplak Golkar. Menurutnya, hanya terlihat sama.
Partai Berkarya sempat menjadi salah satu peserta pada Pemilu 2019. Kala itu, mereka memperoleh total suara sebanyak 2.902.495 atau 2,09 persen. Dengan hasil tersebut, partai ini tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk mengisi kursi di DPR.
Baca Juga: Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
Namun, melalui Pemilu 2019, 10 kadernya berhasil memperoleh bangku di DPRD. Perolehan ini meliputi di Papua sebanyak 3 kursi, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 kursi, Maluku 1 kursi, Maluku Utara 2 kursi, Jambi.1 kursi, dan Banten 1 kursi.
Ada konflik internal
Sebelum menggugat KPU, pada internal Partai Berkarya juga sempat terdapat konflik. Ada dua kubu kepengurusan dan berawal saat Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam surat itu, Kemenkumham menyetujui kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Muchdi. Tommy Soeharto yang tak terima, lantas menggugat putusan tersebut ke PTUN Jakarta. Gugatannya pun berhasil dikabulkan pada 16 Februari 2021.
Kemenkumham dan Partai Berkarya melawan dengan mengajukan banding. Namun, dalam sidang putusan 1 September 2021, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan kepengurusan partai yang sah adalah di bawah kepemimpinan Tommy.
Dua belah pihak itu terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya mereka menang. Proses tersebut terjadi di Mahkamah Agung pada 22 Maret 2022. Lalu, kubu Tommy rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Berita Terkait
-
Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
-
Nosstress Bali Apresiasi Lagu Tabir Kelam Ciptaan Made Mawut
-
Begini Duduk Perkara Bawaslu Kecam KPU Pekanbaru, Benarkah Gara-Gara Pembohongan Publik Tentang Proses Coklit
-
Calon Pemimpin Masa Depan, Gen Z dan Milenial Perlu Tahu Cara Tangkal Hoaks dan Propaganda
-
Ambyar! Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Sumenep Divonis Bukan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras