Suara.com - Partai Beringin Karya (Berkarya) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, mereka juga meminta agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
Desakan Partai Berkarya terkait penundaan pemilu membuatnya terus menjadi sorotan hingga kini. Sejarah partai ini pun kerap dicari tahu oleh publik.
Berikut informasi selengkapnya, mulai dari didirikan pada tujuh tahun lalu oleh anak Soeharto sampai meminta Pemilu 2024 ditunda.
Sejarah Partai Berkarya
Partai Berkarya, menurut akta notaris, didirikan pada 2 Mei 2016. Selang beberapa bulan, yakni pada 13 Oktober 2016, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diterbitkan untuk mengesahkan penggabungan dengan Partai Nasional Republik (Nasrep).
Ketua Umum Partai Berkarya yang pertama adalah Neneng Anjarwati Tuty. Ia menjabat untuk periode 2016-2018. Ia kemudian digantikan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang juga diketahui sebagai pendiri. Anak Presiden RI ke-2 itu menjabat selama 2018-2020.
Jabatan ketua umum itu kembali terganti dan kali ini dijabat oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono sejak 2020 sampai saat ini. Di sisi lain, lambang Partai Berkarya disebut mirip Partai Golkar.
Sebab, ada pohon beringin dengan latar kuning dan dikelilingi rantai merah. Lalu, dibawahnya terdapat pita bertuliskan Beringin Karya. Neneng Tuty mengklaim bahwa Partai Berkarya tidak menjiplak Golkar. Menurutnya, hanya terlihat sama.
Partai Berkarya sempat menjadi salah satu peserta pada Pemilu 2019. Kala itu, mereka memperoleh total suara sebanyak 2.902.495 atau 2,09 persen. Dengan hasil tersebut, partai ini tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk mengisi kursi di DPR.
Baca Juga: Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
Namun, melalui Pemilu 2019, 10 kadernya berhasil memperoleh bangku di DPRD. Perolehan ini meliputi di Papua sebanyak 3 kursi, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 kursi, Maluku 1 kursi, Maluku Utara 2 kursi, Jambi.1 kursi, dan Banten 1 kursi.
Ada konflik internal
Sebelum menggugat KPU, pada internal Partai Berkarya juga sempat terdapat konflik. Ada dua kubu kepengurusan dan berawal saat Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam surat itu, Kemenkumham menyetujui kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Muchdi. Tommy Soeharto yang tak terima, lantas menggugat putusan tersebut ke PTUN Jakarta. Gugatannya pun berhasil dikabulkan pada 16 Februari 2021.
Kemenkumham dan Partai Berkarya melawan dengan mengajukan banding. Namun, dalam sidang putusan 1 September 2021, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan kepengurusan partai yang sah adalah di bawah kepemimpinan Tommy.
Dua belah pihak itu terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya mereka menang. Proses tersebut terjadi di Mahkamah Agung pada 22 Maret 2022. Lalu, kubu Tommy rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Berita Terkait
-
Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
-
Nosstress Bali Apresiasi Lagu Tabir Kelam Ciptaan Made Mawut
-
Begini Duduk Perkara Bawaslu Kecam KPU Pekanbaru, Benarkah Gara-Gara Pembohongan Publik Tentang Proses Coklit
-
Calon Pemimpin Masa Depan, Gen Z dan Milenial Perlu Tahu Cara Tangkal Hoaks dan Propaganda
-
Ambyar! Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Sumenep Divonis Bukan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar