Suara.com - Partai Beringin Karya (Berkarya) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, mereka juga meminta agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
Desakan Partai Berkarya terkait penundaan pemilu membuatnya terus menjadi sorotan hingga kini. Sejarah partai ini pun kerap dicari tahu oleh publik.
Berikut informasi selengkapnya, mulai dari didirikan pada tujuh tahun lalu oleh anak Soeharto sampai meminta Pemilu 2024 ditunda.
Sejarah Partai Berkarya
Partai Berkarya, menurut akta notaris, didirikan pada 2 Mei 2016. Selang beberapa bulan, yakni pada 13 Oktober 2016, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diterbitkan untuk mengesahkan penggabungan dengan Partai Nasional Republik (Nasrep).
Ketua Umum Partai Berkarya yang pertama adalah Neneng Anjarwati Tuty. Ia menjabat untuk periode 2016-2018. Ia kemudian digantikan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang juga diketahui sebagai pendiri. Anak Presiden RI ke-2 itu menjabat selama 2018-2020.
Jabatan ketua umum itu kembali terganti dan kali ini dijabat oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono sejak 2020 sampai saat ini. Di sisi lain, lambang Partai Berkarya disebut mirip Partai Golkar.
Sebab, ada pohon beringin dengan latar kuning dan dikelilingi rantai merah. Lalu, dibawahnya terdapat pita bertuliskan Beringin Karya. Neneng Tuty mengklaim bahwa Partai Berkarya tidak menjiplak Golkar. Menurutnya, hanya terlihat sama.
Partai Berkarya sempat menjadi salah satu peserta pada Pemilu 2019. Kala itu, mereka memperoleh total suara sebanyak 2.902.495 atau 2,09 persen. Dengan hasil tersebut, partai ini tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk mengisi kursi di DPR.
Baca Juga: Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
Namun, melalui Pemilu 2019, 10 kadernya berhasil memperoleh bangku di DPRD. Perolehan ini meliputi di Papua sebanyak 3 kursi, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 kursi, Maluku 1 kursi, Maluku Utara 2 kursi, Jambi.1 kursi, dan Banten 1 kursi.
Ada konflik internal
Sebelum menggugat KPU, pada internal Partai Berkarya juga sempat terdapat konflik. Ada dua kubu kepengurusan dan berawal saat Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam surat itu, Kemenkumham menyetujui kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Muchdi. Tommy Soeharto yang tak terima, lantas menggugat putusan tersebut ke PTUN Jakarta. Gugatannya pun berhasil dikabulkan pada 16 Februari 2021.
Kemenkumham dan Partai Berkarya melawan dengan mengajukan banding. Namun, dalam sidang putusan 1 September 2021, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan kepengurusan partai yang sah adalah di bawah kepemimpinan Tommy.
Dua belah pihak itu terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya mereka menang. Proses tersebut terjadi di Mahkamah Agung pada 22 Maret 2022. Lalu, kubu Tommy rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Berita Terkait
-
Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
-
Nosstress Bali Apresiasi Lagu Tabir Kelam Ciptaan Made Mawut
-
Begini Duduk Perkara Bawaslu Kecam KPU Pekanbaru, Benarkah Gara-Gara Pembohongan Publik Tentang Proses Coklit
-
Calon Pemimpin Masa Depan, Gen Z dan Milenial Perlu Tahu Cara Tangkal Hoaks dan Propaganda
-
Ambyar! Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Sumenep Divonis Bukan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya