Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menandatangani aturan pembubaran beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun 2023. Setidaknya, ada tujuh perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun ini.
Memasuki bulan April 2023, Presiden Jokowi baru saja membubarkan dua perusahaan BUMN yakni PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).
Lantas, apa saja perusahaan BUMN yang telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Merpati Nusantara Airlines
Pada bulan Februari 2023 lalu, Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maskapai dengan pelat merah yang melayani penerbangan tersebut sudah tidak dioperasikan sejak tahun 2014.
Pembubaran perusahaan ini resmi tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Disebutkan dalam beleid tersebut, pembubaran Merpati Airline tidak terlepas dari adanya putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
2. Kertas Leces
Pembubaran kemudian dilakukan pada PT Kertas Leces (Persero) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Baca Juga: Punya Kekuatan Sosial Politik, Jokowi Dinilai Jadi Kunci Wacana Koalisi Besar
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 lalu, pembubaran perusahaan tersebut tidak terlepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014IPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018 yang menyatakan perseroan pailit.
3. Istaka Karya
Presiden Jokowi juga resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut sudah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang ditandatangani pada 17 Maret.
Adapun disebutkan alasan dari Presiden Jokowi membubarkan Istaka Karya yakni perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
Penyelesaian terhadap pembubaran PT Istaka Karya termasuk dengan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
4. PT Industri Sandang Nusantara
Berita Terkait
-
Demokrat Wanti-wanti Pihak Luar Jadi Sosok King Maker di Pemilu 2024, Sindir Jokowi?
-
Analis: Wacana Koalisi Besar Tidak Terlepas Dari Bayang-bayang Jokowi
-
Punya Kekuatan Sosial Politik, Jokowi Dinilai Jadi Kunci Wacana Koalisi Besar
-
Penataan Regulasi BUMN Mirip Cara Napoleon dalam Kodifikasi Hukum Prancis
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bekukan DPR Karena Kinerjanya Mirip Copet, Benarkah?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Bawa HP dan Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Pertamina Rp285 T
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
-
Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok
-
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
-
Meski Autopsi Ditolak Keluarga, Polisi Tetap Selidiki Kematian Lula Lahfah, Kenapa?
-
Polisi Tunggu Kehadiran Reza Arap untuk Diperiksa sebagai Saksi Kematian Lula Lahfah
-
BNPA dan FK UI Siapkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang untuk Korban Banjir Sumatera
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis