Suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Setelah para terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari lalu, empat dari lima terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan pembacaan putusan banding tersebut pada Rabu (12/4/2023).
PT DKI Jakarta telah menunjuk lima orang majelis hakim yang akan membacakan banding itu. Sementara Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Siapakah Singgih Budi Prakoso? Berikut ulasannya.
Profil Singgih Budi Prakoso
Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Singgih Pudi Prakoso merupakan kelahiran Semarang, 31 Januari 1957. Ia menempuh pendidikan S1 hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan konsentrasi Hukum Perdata.
Lalu ia melanjutkan Pendidikan S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dengan konsentrasi Hukum Bisnis.
Kini ia tercatat sebagai salah satu hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mengutip situs Mahkamah Agung, diketahui Singgih Budi Prakoso menjadi hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Sebelum menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih pernah bertugas di sejumlah pengadilan negeri. Di antaranya, Singgih Budi Prakoso pernah menjadi hakim hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelum ditugaskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.
Rekam jejak Singgih Budi Prakoso
Selama menjadi hakim, Singgih Budi Prakoso pernah mencuri perhatian publik ketika ia menangani kasus suap Jaksa Pinangki. Ia menjadi pembicaraan publik lantaran memotong vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Tak hanya itu, Singgih juga pernah memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setianto. Oleh Singgih, hukuman Hari dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
Dalam kasus lainnya, Singgih juga pernah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus suap yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte.
Berita Terkait
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini usai Tolak Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Absen di Sidang Putusan Banding
-
Menuju Titik Terang! Sidang Banding Ferdy Sambo Dilakukan Hari Ini, Bagaimana Hasilnya?
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini
-
Sidang Putusan Banding Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir Di Pengadilan Tinggi DKI
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Tetap Dihukum Mati Atau Lebih Ringan?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
-
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Prabowo ke Pramono: Saya Dukung Sebagai Gubernur, Nanti 2029 Ya Terserah