Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berencana akan kembali bergelut di dunia politik usai menjalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.
Anas resmi bebas pada Selasa (11/4/2023) setelah dipenjara akibat terseret kasus korupsi dan suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada 2010 lalu.
Kini ia akan kembali berpolitik dan bergabung dengan Partai Kebangkinan Nusantara (PKN). Bergabung Anas disambut baik oleh PKN, bahkan dia dipersilakan memilih sendiri jabatan di partai itu.
Seperti apakah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan bagaimana sejarahnya? Berikut ulasannya.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) merupakan partai politik baru yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI pada Desember 2022 lalu.
Partai itu dipimpin oleh I Gede Pasek Suardika sebagai ketua umum. Adapun I Gede Pasek adalah mantan kader Partai Demokrat, partai yang sebelumnya juga menaungi Anas Urbaningrum.
Setelah dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024, I Gede Pasek menyatakan target PKN selanjutnya adalan lolos ke parlemen nasional atau daerah.
Sejarah Partai Kebangkitan Nusantara
Mengutip laman resmi pimnas-pkn.id, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi berdiri pada 28 Oktober 2021, tepat pada Hari Sumpah Pemuda.
Baca Juga: 5 Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Penjara, Sebut Tak Akan Balas Dendam
Sebelumnya pada 2008, partai tersebut bernama Partai Karya Perjuangan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008.
Lalu partai tersebut dideklarasikan ulang dengan nama Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta pada 28 Oktober 2021.
Dalam laman itu juga disebutkan, perubahan nama menjadi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ditetapkan di Jakarta dalam Musyawarah Nasional Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang diselenggarakan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Musyawarah Nasional itu sekaligus menetapkan pembaharuan bendera dan lambing partai, sekaligus penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Makna lambang Partai Kebangkitan Nusantara
Lambang PKN adalah burung garuda berwarna merah dan beparuh putih dalam lingkaran merah dab bertuliskan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Di dalam lingkaran itu juga terdapat lima bintang berwarna putih dengan dasar berwarna hijau. Sementara latar dari gambar garuda dalam lingkaran itu adalah lima garis merah dan empat putih dalam posisi horizontal yang dimaknasi sebagai Sang Saka Getih getah Samudra, Sang Saka Gula Kelapa.
Arti lambang tersebut adalah sebuah tekad bulat dengan semangat kegigihan dan kegagahan Garuda Pancasila, untuk membangkitkan kembali kejayaan Nusantara di masa kini dan masa yang akan datang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
5 Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Penjara, Sebut Tak Akan Balas Dendam
-
Angelina Sondakh Ikut Menyambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Netizen: Gak Usah Ikut-ikutan Politik Lagi!
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Poin-poin Penting Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Penjara
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan