Suara.com - Banding yang diajukan duo aktor utama pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berujung ditolak hakim.
Adapun Sambo menjalani sidang pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dalam putusan sidang itu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Sambo.
Hakim juga menegaskan bahwa Sambo tetap harus ditahan. Artinya Ferdy Sambo tetap harus menghadapi vonis hukuman mati.
Senasib dengan sang suami, banding yang diajukan Putri Candrawathi juga ditolak. Dengan kata lain, Putri tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Sambo masih punya harapan, hakim sarankan kasasi
Tersisa secercah harapan bagi Sambo untuk lolos dari regu tembak. Adapun hakim menyarankan Sambo untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung demi meringankan hukumannya.
"Bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Langkah ini juga dapat diterapkan oleh Putri Candrawathi untuk meringankan hukumannya yang tetap berupa pidana 20 tahun.
Akankah Sambo ajukan grasi?
Baca Juga: Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut
Selain apa yang disarankan oleh hakim, Sambo dapat mengambil langkah lain yakni grasi kepada presiden Joko Widodo.
Adapun sebagai presiden, Jokowi berhak untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana seperti Sambo.
Grasi pada dasarnya adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan kepada para terpidana mati. Sesuai dengan hukum Indonesia, ada dua putusan pemidanaan yang dapat diajukan oleh Sambo melalui grasi.
Pertama adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kedua putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grast adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling rendah dua tahun.
Tantangan bagi Putri Candrawathi ringankan hukuman
Meski tak divonis hukuman mati seperti suaminya, Putri Candrawathi juga menghadapi tantangan dalam meringankan hukumannya.
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut
-
Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun
-
3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Postingan Trisha Jelang Sidang Banding Sang Ayah Disorot
-
Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah