Suara.com - Kasus penggadaian aset daerah berupa bangunan kantor Bupati Meranti dan Mess Dinas PUPR Meranti yang dilakukan oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil kini menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, tindakan nekat Adil untuk menggadaikan kantor milik daerah ini dianggap menyalahi hukum yang berlaku. Tak hanya itu, berbagai pihak yang berwenang pun akhirnya memberikan respons atas kasus ini.
Menkumham soroti tindakan Adil dan peran DPR
Kasus penggadaian aset daerah ini pun juga baru diketahui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Yasonna pun menyoroti soal peran DPRD dalam menyetujui penggadaian kantor Bupati Meranti ini.
"Ada nggak persetujuan dari DPRD? Kalau sudah menyangkut soal aset, itu kan harus ada persetujuan dari DPRD," kata Yasonna kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Selasa (18/04/2023) kemarin
Yasonna mengungkap tindakan Adil tidak bisa dilakukan seenaknya saja.
"Penggadaian bangunan) itu nggak bisa seenak udelnya aja," lanjut Yasonna.
Anggota MAKI geram dengan Adil
Tak hanya Yasonna, Koordinator lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman pun geram dan menganggap tindakan Adil ini sudah keterlaluan.
Baca Juga: Tak Punya Utang, Ternyata Segini Harta M Adil sampai Nekat Gadaikan Kantor Bupati Meranti
"Apapun itu kalau yang namanya pembiayaan dengan jaminan kantor bupati ya itu sudah keterlaluan," ungkap Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
Pihak Bank BRK angkat suara soal pinjaman
Pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang diduga menjadi pihak penerima penggadaian kantor membantah bahwa uang yang dipinjamkan ke pihak Pemkab Meranti adalah uang pinjaman untuk pribadi .
"Pada tahun 2022, BRK Syariah memang memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah, salah satunya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT Bank Riau Kepri Syariah, Edi Wardana dalam keterangan tertulisnya pada Senin, (17/04/2023) lalu.
Edi pun mengaku pihaknya memberikan pinjaman tersebut dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah Meranti. Hal ini pun didasari dengan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah.
Edi pun mengaku bahwa di dalam persetujuan peminjaman dana tersebut, tidak ada jaminan berupa bangunan.
Berita Terkait
-
Menkumham Bakal Kaji Maksud M Adil Gadai Aset Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar: Itu untuk Pribadi atau Apa
-
M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank, Menkumham Singgung Peran DPRD
-
Tak Punya Utang, Ternyata Segini Harta M Adil sampai Nekat Gadaikan Kantor Bupati Meranti
-
Tengok Lagi Aksi 'Sableng' M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 M, Jadi yang Pertama di Indonesia
-
Ragam Aksi Kadis PUPR Ismail Hakim yang 'Nodai' Kabupaten Empat Lawang
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan