Suara.com - Kasus penggadaian aset daerah berupa bangunan kantor Bupati Meranti dan Mess Dinas PUPR Meranti yang dilakukan oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil kini menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, tindakan nekat Adil untuk menggadaikan kantor milik daerah ini dianggap menyalahi hukum yang berlaku. Tak hanya itu, berbagai pihak yang berwenang pun akhirnya memberikan respons atas kasus ini.
Menkumham soroti tindakan Adil dan peran DPR
Kasus penggadaian aset daerah ini pun juga baru diketahui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Yasonna pun menyoroti soal peran DPRD dalam menyetujui penggadaian kantor Bupati Meranti ini.
"Ada nggak persetujuan dari DPRD? Kalau sudah menyangkut soal aset, itu kan harus ada persetujuan dari DPRD," kata Yasonna kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Selasa (18/04/2023) kemarin
Yasonna mengungkap tindakan Adil tidak bisa dilakukan seenaknya saja.
"Penggadaian bangunan) itu nggak bisa seenak udelnya aja," lanjut Yasonna.
Anggota MAKI geram dengan Adil
Tak hanya Yasonna, Koordinator lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman pun geram dan menganggap tindakan Adil ini sudah keterlaluan.
Baca Juga: Tak Punya Utang, Ternyata Segini Harta M Adil sampai Nekat Gadaikan Kantor Bupati Meranti
"Apapun itu kalau yang namanya pembiayaan dengan jaminan kantor bupati ya itu sudah keterlaluan," ungkap Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
Pihak Bank BRK angkat suara soal pinjaman
Pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang diduga menjadi pihak penerima penggadaian kantor membantah bahwa uang yang dipinjamkan ke pihak Pemkab Meranti adalah uang pinjaman untuk pribadi .
"Pada tahun 2022, BRK Syariah memang memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah, salah satunya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT Bank Riau Kepri Syariah, Edi Wardana dalam keterangan tertulisnya pada Senin, (17/04/2023) lalu.
Edi pun mengaku pihaknya memberikan pinjaman tersebut dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah Meranti. Hal ini pun didasari dengan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah.
Edi pun mengaku bahwa di dalam persetujuan peminjaman dana tersebut, tidak ada jaminan berupa bangunan.
Berita Terkait
-
Menkumham Bakal Kaji Maksud M Adil Gadai Aset Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar: Itu untuk Pribadi atau Apa
-
M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank, Menkumham Singgung Peran DPRD
-
Tak Punya Utang, Ternyata Segini Harta M Adil sampai Nekat Gadaikan Kantor Bupati Meranti
-
Tengok Lagi Aksi 'Sableng' M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 M, Jadi yang Pertama di Indonesia
-
Ragam Aksi Kadis PUPR Ismail Hakim yang 'Nodai' Kabupaten Empat Lawang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular