Suara.com - Sebuah pertanyaan yang kerap muncul belakangan ini adalah bagaimana hukum menikah saat hamil duluan? Agar tak penasaran, simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Dalam unggahan di kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menekankan tentang mudahnya penjelasan hukum menikah saat hamil duluan. Justru hal yang sulit dari perkara ini adaah urusan tarbiyahnya.
Menurut Buya Yahya, ia memiliki alasan yang tepat mengapa tarbiyah atau pendidikan dan kesadaran pelaku zina sangat penting.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina,"
Sekali lagi menurut Buya Yahya, syahwat seperti orang lapar yang akan datang secara berkala. Sehingga saat tak ada pasangan, orang yang terbiasa berzina akan berzina lagi karena tidak takut pada Allah.
Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa zina adalah urusan yang sangat mendalam sehingga tak seorangpun boleh tahu tentang zina itu sendiri, bahkan anak yang ada dalam perut sang ibu.
Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa menjaga aib orang lain sangatlah penting dan tak boleh diumbar dengan alasan apapun, terutama jika ingin aibnya dijaga oleh Allah SWT.
Hukum Menikah saat Hamil Duluan
Lantas bagaimana hukumnya jika menikah saat hamil duluan? Dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah menegaskan bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah.
Baca Juga: Aib Inara Rusli Dibongkar, Jadi Selingkuhan Hingga Hamil Sebelum Menikah Dengan Virgoun
Sehingga kalau nanti setelah melahirkan, mereka tidak harus menikah lagi, sebab pernikahan tersebut adalah sah.
“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya,” terang Buya Yahya.
Lantas muncul pertanyaan yang lebih kompleks, bagaimana jika anak tersebut menikah nanti? Dalam hal ini Buya Yahya menyarankan untuk menyampaikan hal ini secara berbisik pada wali hakim.
Seorang wali hakim yang bijak, akan langsung mengerti tanpa menanyakan lebih panjang alasan anak perempuan yang akan menikah tersebut.
“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun,” pungkas Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang bagaimana hukum menikah saat hamil duluan. Semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO