Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian, usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada dirinya.
Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/4/2023).
Keputusan tersebut diambil karena AKBP Achiruddin terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin berada di lokasi dan hanya diam saja, seakan membiarkan anaknya menganiaya orang lain pasal 107 peraturan tersebut.
Sementara aturan mengenai PTDH Polri tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKBP Achiruddin ajukan banding
Terkait dengan sanksi pemecatan itu, AKBP Achiruddin langsung mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Menurut dia, memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari, sementara untuk pelaksanaan waktu bandingnya masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
Karena dijatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), secara otomatis AKBP Achiruddin kehilangan hak mendapatkan uang pensiun.
Berapa uang pensiun polisi jabatan AKBP?
Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur mengenai uang pension perwira polisi dengan nominal yang berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat terakhir dan berapa lama masa pengabdian dinas di kepolisian.
Dan berikut adalah rincian uang pension polisi yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2019.
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Karena jabatan AKBP dalam kepolisian masuk dalam golingan IV atau Perwira menengah, maka AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Uang Haram Diduga Mengalir Tiap Bulan ke Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Pertamina akan Segera Dipanggil
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
Kapolda Sumut Minta Maaf Gegara Ulah AKBP Achiruddin
-
Pemecatan AKBP Achiruddin Dinilai Terburu-buru, Anggota DPR Sebut Harus Tunggu Proses Pengadilan
-
Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?