Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian, usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada dirinya.
Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/4/2023).
Keputusan tersebut diambil karena AKBP Achiruddin terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin berada di lokasi dan hanya diam saja, seakan membiarkan anaknya menganiaya orang lain pasal 107 peraturan tersebut.
Sementara aturan mengenai PTDH Polri tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKBP Achiruddin ajukan banding
Terkait dengan sanksi pemecatan itu, AKBP Achiruddin langsung mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Menurut dia, memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari, sementara untuk pelaksanaan waktu bandingnya masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
Karena dijatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), secara otomatis AKBP Achiruddin kehilangan hak mendapatkan uang pensiun.
Berapa uang pensiun polisi jabatan AKBP?
Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur mengenai uang pension perwira polisi dengan nominal yang berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat terakhir dan berapa lama masa pengabdian dinas di kepolisian.
Dan berikut adalah rincian uang pension polisi yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2019.
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Karena jabatan AKBP dalam kepolisian masuk dalam golingan IV atau Perwira menengah, maka AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Uang Haram Diduga Mengalir Tiap Bulan ke Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Pertamina akan Segera Dipanggil
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
Kapolda Sumut Minta Maaf Gegara Ulah AKBP Achiruddin
-
Pemecatan AKBP Achiruddin Dinilai Terburu-buru, Anggota DPR Sebut Harus Tunggu Proses Pengadilan
-
Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang