News / Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Adapun dari Pasal 6 huruf C, yang disangkakan akan dipidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, kuasa hukum menyebut bahwa hubungan seksual antara AG dan Mario tergolong staturory rape. Sebab, kliennya itu masih di bawah umur.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More