Suara.com - Seorang warga asal Madiun, Jawa Timur bernama Arifin Purwanto seorang diri datang ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/5/2023) demi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang.
Gugatan tersebut jika disetujui, maka rakyat akan mendapatkan SIM dan nomor polisi yang berlaku seumur hidup bak Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
Usut punya usut, Arifin adalah seorang advokat alias seorang praktisi hukum.
Arifin Purwanto memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di ranah penegakan hukum sebagai seorang pengacara.
Portofolio kasus yang pernah ditangani Arifin Purwanto: Dampingi seorang tersangka korupsi pupuk
Arifin Purwanto diketahui merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur dan tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.
Arifin sempat menjadi pendamping hukum dari Mantan Pejabat Pemkab Madiun, Suyatno.
Tepatnya pada 2019 silam, Suyatno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
Atas keputusan yang membuat Suyatno menjadi jaksa, ia melalui kuasa hukumnnya menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Klien Arifin tersebut merasa dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.
Jaksa juga menilai Suyatno abal-abal dalam membuat rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) sehingga bermuatan unsur korupsi.
Suyatno melalui Arifin juga membela diri atas tuduhan Jaksa yang menuding bahwa sang pejabat Pemkab Madiun membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK sekaligus tanpa melalui proses verifikasi dan validasi.
Arifin memakai kartu as untuk menggugat Kejari Madiun yakni tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut.
Dampingi warga dan LSM gugat Bupati dan DPRD Kab Madiun.
Arifin juga sempat dipercayai warga Madiun melalui LSM Pentas Gugat Indonesia menggugat Bupati dan DPRD Kabupaten Madiun yang meneken aturan parkir berlangganan.
Berita Terkait
-
Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
-
Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
-
Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
-
Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek
-
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional