Suara.com - Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, hari ini.
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.
"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Atas hal itu, pengacara Haris dan Fatia melayangkan protes. Sebab jadwal yang ditentukan hakim berdasarkan ketersediaan Luhut dan bukan berdasarkan waktu yang sudah disepakati di awal persidangan.
"Itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya," ucap penasihat hukum Haris dan Fatia.
Pengacara Haris dan Fatia juga merasa Luhut sudah mengintervensi persidangan. Pasalnya surat permintaan penundaan sidang dari pengacara Luhut semestinya tidak bisa semena-mena diterima oleh majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, mestinya surat dari JPU terkait dengan izin itu tidak boleh diakomodir oleh hakim, kenapa?" ucap pengacara Haris dan Fatia.
"Karena seseorang itu tidak berhak mengintervensi sidang ini karena saksi pelapor wajib hukumnya mengikuti jadwal yang sudah kita sepakati ini kan menunjukkan dugaan saya kalau ada intevensi lain di sidang ini," imbuh dia.
Hakim lalu membantah adanya intervensi pihak Luhut di persidangan. Menurut hakim, surat permintaan penundaan itu hanya sebuah permohonan yang bisa dikabulkan atau tidak.
Baca Juga: Luhut Batal Bersaksi di Sidang Haris - Fatia Hari Ini, Pengunjung Soraki Jaksa: Huu!
"Ini permintaan, permintaan ini kan bisa dikabulkan bisa tidak, itu tidak ada memaksa, itu kebijaksanaan majelis hakim itu saja," tegas Ketua Hakim Cokorda.
Luhut Absen
Untuk diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan batal bersaksi di sidang kasua pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, hari ini.
Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023). Jaksa awalnya menyatakan sudah melayangkan panggilan kepada Luhut.
"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 23 Mei 2023 untuk hadir di persidangan hari ini, Senin 29 Mei 2023," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan Luhut sudah menyampaikan permohonan maaf karena berhalangan hadir di sidang Haris dan Fatia. Luhut batal bersaksi karena sedang ada tugas negara ke luar negeri.
Berita Terkait
-
Luhut Batal Bersaksi di Sidang Haris - Fatia Hari Ini, Pengunjung Soraki Jaksa: Huu!
-
Polisi Jaga Ketat Sidang Kasus Lord Luhut di PN Jaktim: Dilarang Masuk Ruang Sidang, Kecuali Pengacara dan Jaksa!
-
Jaksa Panggil Luhut Bersaksi Di Sidang Haris-Fatia Hari Ini, Bakal Hadir?
-
Luhut Ditantang Hadiri Sidang Haris-Fatia, Pengacara: Sedang Tugas Negara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan