Suara.com - Partai Buruh mengecam pernyataan delapan fraksi pada DPR RI yang mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sistem pemilu. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pernyataan tersebut memalukan bagi DPR.
Hal tersebut disampaikan sebab dirinya menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan konsep Trias Politika.
"Kalau benar mereka menyatakan mewakili fraksi dan mewakili partai politik, maka fraksi dan parpol itu layak dipertanyakan apakah boleh tetap di DPR RI, karena mereka tidak mengerti sistem konstitusi NKRI menganut Trias Politika," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).
"Ya, semua digodognya oleh pemerintah dan DPR melalui undang-undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tapi ingat ini Trias Politika, enggak bisa dibubarkan dan enggak bisa dikurangi kewenangannya,” tambah dia.
Dia menambahkan, saat Partai Buruh mempermasalahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, DPR disebut justru mempersilakan pihaknya untuk melalui MK.
"Ketika kami menggugat UU Cipta Kerja itu pimpinan-pimpinan dan fraksi DPR enteng aja bilang, 'Silakan menggugat ke MK, karena itu salurannya'. Nah, sekarang ada yang menggugat sistem pemilu kok mereka marah,” ucap Said.
Lebih lanjut, dia meminta para politisi yang memberikan ancaman kepada MK untuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI.
"Mundur saja tuh yang ngomong-ngomong konferensi pers kemarin mundur. Malu jadi Anggota DPR. Membuat Undang-Undang, pengawas Undang-Undang dan budgeting, malu ngomong-ngomong, ngancem-ngancem mau ngurangin anggaran MK, mengubah kewenangan MK. Emangnya rakyat setuju dengan apa yang mereka pikirin?" tanyanya.
Sebelumnya, delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Hal itu menyusul dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud: Info Kredibel Itu Ya Putusan MK
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers delapan partai parlemen untuk menegaskan kembali sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Sebab, kata dia, proses tahapan pemilu saat ini sudah berjalan, terlebih parpol peserta pemilu sudah menyerah daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perlu diketahui, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
Bawa Tiga Tuntutan, Partai Buruh Bakal Kerahkan Ribuan Massa Geruduk Gedung MK dan Istana Senin 5 Juni
-
Feri Amsari Menyindir Denny Indrayana: Publik Berhati-hati dengan Kredibilitas MK
-
Denny Indrayana Surati Megawati: Keselamatan Bangsa Sedang Dipertaruhkan, Mohon Hentikan Siasat Pemilu Ditunda
-
Ucapan Denny Indrayana Cerminkan MK Tak Lagi Tulus, Pakar: Hakimnya Saja Sejalan dengan Kepentingan Presiden
-
Kapolri Turun Tangan Urus Denny Indrayana: Ganggu Keamanan Negara dan Dituduh Sebar Hoaks Sistem Pemilu 2024
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971