Suara.com - Partai Buruh mengecam pernyataan delapan fraksi pada DPR RI yang mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sistem pemilu. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pernyataan tersebut memalukan bagi DPR.
Hal tersebut disampaikan sebab dirinya menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan konsep Trias Politika.
"Kalau benar mereka menyatakan mewakili fraksi dan mewakili partai politik, maka fraksi dan parpol itu layak dipertanyakan apakah boleh tetap di DPR RI, karena mereka tidak mengerti sistem konstitusi NKRI menganut Trias Politika," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).
"Ya, semua digodognya oleh pemerintah dan DPR melalui undang-undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tapi ingat ini Trias Politika, enggak bisa dibubarkan dan enggak bisa dikurangi kewenangannya,” tambah dia.
Dia menambahkan, saat Partai Buruh mempermasalahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, DPR disebut justru mempersilakan pihaknya untuk melalui MK.
"Ketika kami menggugat UU Cipta Kerja itu pimpinan-pimpinan dan fraksi DPR enteng aja bilang, 'Silakan menggugat ke MK, karena itu salurannya'. Nah, sekarang ada yang menggugat sistem pemilu kok mereka marah,” ucap Said.
Lebih lanjut, dia meminta para politisi yang memberikan ancaman kepada MK untuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI.
"Mundur saja tuh yang ngomong-ngomong konferensi pers kemarin mundur. Malu jadi Anggota DPR. Membuat Undang-Undang, pengawas Undang-Undang dan budgeting, malu ngomong-ngomong, ngancem-ngancem mau ngurangin anggaran MK, mengubah kewenangan MK. Emangnya rakyat setuju dengan apa yang mereka pikirin?" tanyanya.
Sebelumnya, delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Hal itu menyusul dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud: Info Kredibel Itu Ya Putusan MK
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers delapan partai parlemen untuk menegaskan kembali sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Sebab, kata dia, proses tahapan pemilu saat ini sudah berjalan, terlebih parpol peserta pemilu sudah menyerah daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perlu diketahui, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
Bawa Tiga Tuntutan, Partai Buruh Bakal Kerahkan Ribuan Massa Geruduk Gedung MK dan Istana Senin 5 Juni
-
Feri Amsari Menyindir Denny Indrayana: Publik Berhati-hati dengan Kredibilitas MK
-
Denny Indrayana Surati Megawati: Keselamatan Bangsa Sedang Dipertaruhkan, Mohon Hentikan Siasat Pemilu Ditunda
-
Ucapan Denny Indrayana Cerminkan MK Tak Lagi Tulus, Pakar: Hakimnya Saja Sejalan dengan Kepentingan Presiden
-
Kapolri Turun Tangan Urus Denny Indrayana: Ganggu Keamanan Negara dan Dituduh Sebar Hoaks Sistem Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati