Suara.com - Partai Buruh mengecam pernyataan delapan fraksi pada DPR RI yang mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sistem pemilu. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pernyataan tersebut memalukan bagi DPR.
Hal tersebut disampaikan sebab dirinya menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan konsep Trias Politika.
"Kalau benar mereka menyatakan mewakili fraksi dan mewakili partai politik, maka fraksi dan parpol itu layak dipertanyakan apakah boleh tetap di DPR RI, karena mereka tidak mengerti sistem konstitusi NKRI menganut Trias Politika," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).
"Ya, semua digodognya oleh pemerintah dan DPR melalui undang-undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tapi ingat ini Trias Politika, enggak bisa dibubarkan dan enggak bisa dikurangi kewenangannya,” tambah dia.
Dia menambahkan, saat Partai Buruh mempermasalahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, DPR disebut justru mempersilakan pihaknya untuk melalui MK.
"Ketika kami menggugat UU Cipta Kerja itu pimpinan-pimpinan dan fraksi DPR enteng aja bilang, 'Silakan menggugat ke MK, karena itu salurannya'. Nah, sekarang ada yang menggugat sistem pemilu kok mereka marah,” ucap Said.
Lebih lanjut, dia meminta para politisi yang memberikan ancaman kepada MK untuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI.
"Mundur saja tuh yang ngomong-ngomong konferensi pers kemarin mundur. Malu jadi Anggota DPR. Membuat Undang-Undang, pengawas Undang-Undang dan budgeting, malu ngomong-ngomong, ngancem-ngancem mau ngurangin anggaran MK, mengubah kewenangan MK. Emangnya rakyat setuju dengan apa yang mereka pikirin?" tanyanya.
Sebelumnya, delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Hal itu menyusul dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud: Info Kredibel Itu Ya Putusan MK
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers delapan partai parlemen untuk menegaskan kembali sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Sebab, kata dia, proses tahapan pemilu saat ini sudah berjalan, terlebih parpol peserta pemilu sudah menyerah daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perlu diketahui, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
Bawa Tiga Tuntutan, Partai Buruh Bakal Kerahkan Ribuan Massa Geruduk Gedung MK dan Istana Senin 5 Juni
-
Feri Amsari Menyindir Denny Indrayana: Publik Berhati-hati dengan Kredibilitas MK
-
Denny Indrayana Surati Megawati: Keselamatan Bangsa Sedang Dipertaruhkan, Mohon Hentikan Siasat Pemilu Ditunda
-
Ucapan Denny Indrayana Cerminkan MK Tak Lagi Tulus, Pakar: Hakimnya Saja Sejalan dengan Kepentingan Presiden
-
Kapolri Turun Tangan Urus Denny Indrayana: Ganggu Keamanan Negara dan Dituduh Sebar Hoaks Sistem Pemilu 2024
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre