Suara.com - Nama Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menjadi perhatian publik karena sejumlah pernyataannya yang kontroversial jelang Pemilu 2024.
Pernyataan mantan Wamenkumham itu tak hanya mencuri perhatian masyarakat awam, namun juga memicu perdebatan di kalangan elite politik.
Lalu apa saja pernyataan kontroversial Denny Indrayana itu? Simak ulasannya berikut ini.
Sebut MK akan ubah sistem Pemilu 2024
Akhir Mei lalu, tepatnya pada Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana membuat heboh dengan menyatakan kalau dirinya mendapatkan informasi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan kalau Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari sumber yang sangat bisa dipercaya di internal MK. Sontak, pernyataan Denny memicu pro dan kontra di masyarakat, termasuk elit politik.
Salah satu tokoh politik yang bereaksi adalah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Melalui akun Twitternya, ia mengatakan, perubahan sistem pemilu dapat menimbulkan kekacauan politik atau chaos.
Kicauan SBY itu lalu ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dengan mengatakan cuitan SBY itu menakut-nakuti masyarakat.
Ungkap 5 bocoran putusan MK tentang Pemilu 2024
Baca Juga: 3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan
Masih terkait dengan sistem Pemilu 2024, Denny Indrayana menyatakan, ada lima kemungkinan putusan hakim MK terkait gugatan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka.
Pertama, ungkapnya, hakim konstitusi akan menolak gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, hakim konstitusi tidak menerima gugatan.
Menurut dia, jika dua putusan itu diambil, maka pemilu di Indonesia akan tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Ia melanjutkan, kemungkinan ketiga adalah majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU Pemilu.
Ini artinya sistem proporsional tertutup akan berlaku pada Pemilu 2024 atau setidaknya ditunda untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.
Keempat, lanjut Denny, majelis hakim akan mengabulkan sebagian gugatam,yang artinya pemilu akan digelar dengan sistem campuran, yakni tertutup namun memerhatikan perolehan suara yang leku di 2024 dan 2029.
Berita Terkait
-
3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan
-
Duduk Perkara Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Terkait Cawe-cawe Pilpres?
-
Kalau Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diterapkan, Potensi Permainan 'Setor' Uang di Internal Partai Bisa Menguat
-
Adu Strategi 2 Matahari! Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat karena Tugas Khusus di Pemilu 2024
-
Tepis Isu Relawan Jokowi Pecah Dukungan, Sekjen PDIP: Semua Solid Terkonsolidasi Mendukung Ganjar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo