Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina meminta agar majelis hakim mendalami dugaan ancaman menembak dari Mario Dandy kepada anaknya. Menurut Jonathan, ancaman itu sangar keterlaluan.
"Yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena meniru saya sudah sangat keterlaluan," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Jonathan lalu menyinggung perihal aksi bercanda membawa bom di bandara bisa dijerat dengan pasal pidana. Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanggapi hal tersebut.
"Di bandara kita becanda bom aja dia bisa dipidana," kata Jonathan.
"Yang jelas sidang kita terbuka jadi kita akan objektif apa pun yang terjadi," jelas Hakim Alimin.
Sebelumnya, Jonathan mengungkap anaknya sempat diancam oleh Mario Dandy Satriyo dengan cara ditembak dan menelepon Brimob.
Hal itu diterangkan oleh Jonathan sewaktu bersaksi di sidang Mario dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanyan mengenai ancaman yang dialami oleh David. Jonathan menyebut ancaman dari Mario baru diketahui usai ia mengecek ponsel David.
"Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?" tanya jaksa.
"Mengancam itu saya tahu setelah cek Hp," jawab Jonathan.
Jonathan menjelaskan ancaman yang dilakukan oleh Mario berupa menembak hingga menelepon Brimob. Dari beberapa percakapan yang ada di ponsel David dengan Mario, mayoritas chat tersebut sudah dihapus.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.
Jonathan menyebut Mario menghubungi David menggunakan ponsel milik terdakwa anak AG (15).
"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dicegah Satpam Komplek, Orang Ini Cerita Nyaris Pukul Mario Dandy: Saya Gak Tega Lihat Mukanya David Darah Semua
-
Khawatir Trauma, Jaksa Tidak Akan Hadirkan David Ozora di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
-
Terungkap! Nurut Mario Dandy saat Disuruh Push Up dan Sikap Tobat, David Ozora Ternyata Ketakutan Ditodong Pistol
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!