Kemudian dari hasil CT Scan, tidak ditemukan kelainan pada otak atau pun pendarahan pada otak atau tidak ditemukan keretakan. Tetapi, ditemukan bekuan darah di bagian bibir.
Dalam sidang tersebut, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat pada David Ozora.
Sementara itu, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satroyo (20) didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy ini dilakukan bersama dengan rekannya yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yaitu dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David Ozora. Saat itu, David sudah dalam kondisi tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan juga fisik. Adapun luka fisik yang dialami oleh David Ozora yaitu:
- Luka lecet di bagian pelipis atas mata sebelah kanan berukuran 1,5x0,5 cm
- Luka lecet di bagian pipi kanan berukuran 6x5 cm
- Luka memar di bagian pipi kanan berukuran 6x5 cm
- Luka robek di bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur
Berita Terkait
-
Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur
-
Kondisi David Akibat Kebrutalan Mario Dandy: Motorik Rusak, Sering Ketiduran saat Jalan
-
Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Mario Dandy Sempat Tegur Gerak-gerik Amanda
-
Mario Dandy Terus Aniaya David Ozora meski Sudah Tak Berdaya: Dia Nggak 'Ampun Den', Saya Nggak Kasihan
-
Muncul Rekaman CCTV David Ozora Lakukan Sikap Tobat dan Push Up, Netizen Nyesek: Butuh Bukti Apa Lagi?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker