Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi untuk kasus dugaan suap untuk mendapatkan uang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara pada Senin (17/7/2023) bersama sejumlah jajarannya.
Adapun saksi lain yang diperiksa KPK ialah Sekretaris Daerah Muna Eddy, Kepala Bappeda Muna La Mahi, Plt Kepala Dinas PUPR Muna Muhammad Aswan Kuasa, dan eks Kepala Dinas Komunikasi Muna Dahlan.
Selain itu, turut diperiksa pula saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna Rehabeam Lumban Gaol, Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Muna La Ode Abdul Salam, dan ASN Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Muna La Ode Hidayat.
Kemudian, mantan staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Wa Ode Silviyana Arifin, Direktur Utama PT Ajizam La, pihak swasta La Tele alias Iwan, wiraswasta Indrawan alias Ateng, dan pihak swasta La Ridhaka.
Bukan hanya di Polda Sulawasi Tenggara, KPK juga melaksanakan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Para saksi yang diperiksa di Jakarta ialah mantan ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu dan Kasubdit Pendapatan Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," tandas dia.
Baca Juga: Meylisa Zaara Diduga Nikah Siri dengan eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, sebelum Bersama RK Atok
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, salah satunya ialah Rusman Emba. Untuk itu, KPK melakukan pencegahan Rusman Emba ke luar negeri hingga Januari 2024.
Adapun tersangka lainnya ialah kontraktor swasta La Ode Gomberto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar, dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto.
Berita Terkait
-
KPK Ngeluh Kesulitan Cegah Korupsi di Pelabuhan, Luhut: Saya juga Pusing
-
Firli Bahuri Dkk Dikritik karena OTT KPK Menurun, Luhut: Saya Gak Setuju, Pemikiran Kampungan!
-
Kasus Bandung Smart City: Penegak hukum hingga Ketua DPRD disebut Terima Uang Suap
-
CEK FAKTA: KPK Kantongi Bukti Kasus Korupsi Formula E, Anies Tak Bisa Lari
-
CEK FAKTA: KPK Obrak-Abrik Kantor Erick Thohir
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?