Suara.com - Pengusaha kaya raya asal Brebes bernama Windu Aji Sutanto (WAS) kini tengah ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat beberapa kasus korupsi.
Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich Brebes ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PT Antam pada Selasa (18/7/2023).
WAS dituding terlibat dalam praktik kotor kepengurusan biji nikel.
WAS dalam beberapa selang waktu juga terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia bersama 11 nama lainnya dituding menerima uang haram dari kasus korupsi tersebut.
Sebelum terjaring sejumlah kasus dalam waktu yang bersamaan, WAS dikenal publik dengan segudang bisnis hingga menjadi sosok yang tajir melintir.
Berikut profil Crazy Rich Brebes yang borongan kasus korupsi.
Profil Windu Aji Sutanto: Terlibat bisnis tambang 'haram', pernah gelar giveaway Pilkades
Mengutip biodata Windu Aji Sutanto, ia dilahirkan di Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada 1976.
WAS memiliki segudang gurita bisnis yang bergerak di bidang pertambangan. Adapun ia merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Lawu Agung Mining (LAM), sebuah kontraktor tambang nikel di wilayah konsesi Antam di tahun 2022–2025.
Baca Juga: Gaduh usai Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Dinilai Bikin Korupsi Merajalela
PT LAM tak lain merupakan pihak yang memberikan delegasi mandat menambang ke perusahaan lain di wilayah konsesi tersebut. Padahal kala itu, Antam belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sontak, Kejagung menggeret WAS ke jeruji besi atas pidana korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Utara.
Adapun melalui bisnis 'haram' itu, WAS berhasil menjual biji nikel ke beberapa smelter yang berlokasi di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sulteng), hingga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
WAS berhasil lama tak terendus aparat penegak hukum kala menjalankan bisnis ilegal itu. Pasalnya, WAS menjual biji nikel menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kekayaan WAS ternyata juga pernah digunakan untuk menjadi sponsor Pilkades di kampung halamannya pada 2022 silam.
Demi menggaet partisipasi masyarakat desa dalam Pilkades, WAS menggelontorkan jutaan Rupiah untuk menggelar giveaway alias bagi-bagi hadiah.
Berita Terkait
-
Gaduh usai Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Dinilai Bikin Korupsi Merajalela
-
Akuisisi Saham Rugikan Negara Rp 100 Miliar, Dirut PT Bukit Asam Diperiksa
-
Daftar Institusi Penyumbang Koruptor Terbanyak di Indonesia
-
Singgung Soal Perlawanan Larangan Ekspor Nikel, Ganjar: Neokolonialisme, Go To Hell!
-
V BTS dan Jung Ho Yeon Dikabarkan Bintangi MV Baru NewJeans, Ini Kata ADOR
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
-
Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
-
Dicap Proyek Politik, Prof Sulfikar Amir Blak-blakan Kuliti MBG: Brutal!
-
Ahmad Ali CS Dikabarkan Gabung PSI, Jawaban Resmi Baru Muncul Malam Ini
-
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong
-
Dianggarkan Rp15,3 Miliar, Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan TodananNgawen Blora