Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali menanggapi keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu, kami buka," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Dia mengaku telah membalas surat Bawaslu. Dalam surat itu, dia mengatakan Bawaslu bisa menyampaikan kebutuhan informasi yang diperlukan.
"Pada dasarnya, dalam pencalonan itu hubungan hukum adalah antara partai politik dan KPU," tambah Hasyim.
Dia menegaskan KPU akan membuka informasi perihal calon anggota legislatif pada saatnya yaitu saat penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Menurut Hasyim, dalam keterbukaan informasi caleg, pihaknya terikat dengan undang-undang pemilu, keterbukaan informasi publik, informasi dan transaksi elektronik, serta perlindungan data pribadi.
"Seperti Pemilu 2019, kalau saudara-saudara mau ngecek kan tidak semua CV calon dapat dibaca atau diunduh. Karena apa, untuk diumumkan KPU juga harus melakukan persetujuan atau konfirmasi kepada pimpinan parpol," tutur Hasyim.
"Daftar riwayat hidup atau CV calon misalkan ada memang yang tidak ditayangkan karena memang untuk menayangkan itu perlu persetujuan dari parpol," tambah dia.
Berita Terkait
-
KPU Butuh GOR buat Simpan Logistik Pemilu, Pemprov DKI Targetkan Perbaikan Rampung Desember 2023
-
Coba 'Menyusup', Tiga Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Diganti karena Kader Parpol
-
KPU RI Lantik 125 Anggota KPU Kabupaten/Kota dari Sulawesi Selatan hingga Papua Barat Daya
-
Soal Baju Hitam Putih Ganjar, Ketua Bawaslu: Itu Hak Asasi, Tak Dilarang
-
Klaim Bukan Pernyataan Resmi Lembaga, Ketua Bawaslu Siap Jelaskan Ke DPR Soal Wacana Penundaan Pilkada
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap