Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dengan tegas menyatakan KPK menyalahi aturan usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasua suap.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Agung menilai Henri memang sudah memasuki masa TNI namun demikian dia tetap bisa dijerat secara pidana.
"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif," kata dia.
"Jadi kita lihat tempus delicti, waktu kejadian, jadi tetap berdasarkan tempus delicti yang menangani adalah polisi militer," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Kresno menyebutkan bahwa upaya paksa terhadap prajurit hanya bisa dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) di antaranya yakni Polisi Militer, dan Oditur Militer.
"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ucap Kresno.
Sebelumnya, Agung merasa kecewa KPK tidak berkoordinasi sewaktu menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu nggak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya," ujar Agung, Jumat.
Agung mengaku pihaknya memang diikutsertakan dalam proses gelar perkara hingga status kasus naik ke tahap penyidikan.
"Sama sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik. Memang kita ikut gelar perkaranya, cuma pada saat itu hanya ada peningkatan status saja dari penyelidikan ke penyidikan gitu loh," kata Agung.
Agung menyebut KPK seharusnya sejak awal berkoordinasi dalam perkara ini. Semisal ingin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejatinya harus dilakukan oleh Puspom TNI. Sebab kedua tersangka merupakan anggota TNI aktif.
Disebut Terima Suap Rp 88 Miliar
Berita Terkait
-
KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Dimintai Keterangan soal Dugaan Korupsi yang Dilaporkan IPW
-
Belum Bisa Tetapkan Kabasarnas dan Letkol Arif Jadi Tersangka, Danpuspom TNI Tunggu 'Kunci' dari KPK
-
Kabasarnas Ujug-ujug Kena OTT dan Tersangka, Danpuspom TNI Kecewa ke KPK: Misalkan Takut Bocor, Kasih Tahu Aja
-
Jadi Tersangka Suap Rp 88,3 Miliar, Kabasarnas Korupsi Apa?
-
Siasat-Siasat Kabasarnas Demi Dapat Uang di Kasus Suap, Jebol Sistem Lelang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Estetika Visual atau Trik Bisnis? Membongkar Praktik Shrinkflation di Balik Porsi Mini Kafe Viral
-
Nasib Gen Z di Jalur Gaza, Sarjana Pengangguran Bergantung Hidup dari Bantuan Kemanusiaan
-
Sudah Lama Dinanti, Peserta Sambut Antusias Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Tangerang
-
Review ANTA PG7 Travel 2: Sepatu Lari Murah Teknologi 'Dewa', Nyaman Buat Daily Run?
-
Bullet Train Explosion: Ketika Shinkansen Berpacu Melawan Bom dan Waktu
-
Gianni Infantino Murka, Tuding Kritikus FIFA Sebarkan Kebencian
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Jepang Gempa Bumi Besar 7,1 Magnitudo, Ada Peringatan Tsunami
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
Survei SMRC: Popularitas MBG Tinggi, Tapi Kepuasan Publik Merosot