Suara.com - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Rizieq Shihab itu teregister dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Pengacara HRS, Aziz Yanuar menuturkan kliennya mengajukan gugatan lantaran tidak diizinkan untuk menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci.
"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Aziz menyampaikan pihaknya juga ingin membongkar adanya dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.
"Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," papar Aziz.
Kata dia, Kejari Jakpus beralasan khawatir dengan minimnya pengawasan HRS saat menjalani umrah. Namun bagi Aziz, alasan itu menggelikan.
"Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya dengan sukarela membiayai tim Kejaksaan untuk mengawasi HRS jika menjalani umrah.
Baca Juga: Menerka Arah Dukungan Rizieq Shihab Soal Capres 2024, Dukung Prabowo Lagi?
"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ujarnya lagi.
Selain itu, Aziz menyebut pihak pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan.
Dalam hal ini, Aziz mengatakan Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.
Untuk diketahui, HRS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.
Berita Terkait
-
Menerka Arah Dukungan Rizieq Shihab Soal Capres 2024, Dukung Prabowo Lagi?
-
Menantu Rizieq Bareng FPI Demo di Depan Kantor Kemenag, Minta Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diproses Hukum
-
Bukan Cuma UAS, Habib Rizieq Pun Kecam Ajaran Ponpes Al Zaytun
-
Rayakan Idul Fitri Hari Ini, Habib Rizieq Akan Shalat Id Besok Ikut Penetapan Pemerintah
-
Warga Petamburan Gelar Takbir di Pinggir Jalan
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan