Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan politik uang memiliki banyak celah karena adanya ongkos politik yang berlaku di partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menyebut perlunya ongkos politik sebesar Rp 40 miliaf bagi seorang calon anggota legislatif (caleg).
Contoh celah politik uang, kata Kurnia, yaitu ketika seorang caleg menginginkan nomor urut satu. Menurutnya, penentuan nomor urut caleg juga menjadi salah satu potensi terjadinya politik uang.
"Masyarakat menerka orang ini bagaimana dasarnya menjadi nomor urut satu? Apakah punya kedekatan dengan struktural parpol, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, atau mungkin ada isu pendanaan di balik mereka menjadi caleg nomor urut satu atau dua," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Lebih lanjut, dia juga mengatakan potensi politik uang juga terjadi pada masa kampanye dengan memberikan kebaikan-kebaikan dengan tujuan meningkatkan jumlah suara.
"Apakah politik uang yang sangat besar itu berpotensi mengantarkan mereka ke proses hukum? Sangat berpotensi," katanya.
"Dengan logika sederhana sekali pun, mengalikan gaji yang didapatkan oleh anggota DPR atau DPRD di kali 12 dikalikan lima tahun, maka kadang kala jumlahnya sangat jomplang," tambah dia.
Ongkos politik yang tinggi dinilai bisa berpotensi menimbulkan keinginan anggota dewan untuk balik modal dengan upaya-upaya yang bersifat koruptif.
"Sebenarnya, bukan hanya angkanya saja yang menarik, tapi siapa yang menyumbang. Beberapa kali, ketika dilihat pelaku korupsi yang dijerat dengan pihak swasta, biasanya swasta itu orang-orang yang menyumbang mereka pada saat pemilihan," tutur Kurnia.
Baca Juga: Politisi NasDem dan Golkar Buka-Bukaan Soal Ongkos Politik untuk Jadi Caleg
"Konsensus mereka ketika memberikan sumbangan itu sudah pasti adalah membagi-bagikan proyek pada saat terpilih menjadi kepala daerah atau mungkin memastikan mereka mendapatkan pembagian proyek- proyek dalam skala besar," lanjut dia.
Untuk itu, Kurnia menilai perlunya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar terjadi perbaikan dan meminimalisir praktik politik uang.
"Pembenahan politik uang masalah regulasi yang menjadi penting untuk diperbarui karena UJ pemilu itu diubah kalau untuk kepemtingan politik praktis," katanya.
Sebelumnya, Cak Imin mengungkapkan bahwa ada biaya politik sekitar Rp 40 miliar yang diperlukan jika seseorang ingin menjadi calon legislatif di DPR RI.
Dalam acara pidato kebudayaan di Gedung Joang, Jakarta Pusat, Cak Imin membicarakan tentang biaya politik atau ongkos politik yang harus dikeluarkan untuk mencapai kursi di gedung Senayan.
Dia mengakui bahwa para aktivis yang ingin menjadi anggota legislatif tetapi biayanya sangat besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Jajaran di Hambalang, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
-
Diungkap Kakek, Ayah Tiri Terduga Penculik Alvaro Tewas Bunuh Diri di Polres Jaksel Usai Ditangkap!
-
Universitas Oxford Dikritik Imbas Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Terkait Bunga Langka
-
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
-
Tidak Ada Pemakzulan Sampai Muktamar, Gus Yahya Pimpin PBNU Satu Periode
-
Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
Kementerian P2MI Apresiasi Malaysia Tangani Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Asal Temanggung
-
Akhir Tragis Pencarian Alvaro Kiano Nugroho: Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Pelaku