Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikit mengungkap praktik senioritas marak terjadi di rumah sakit yang ada di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
Menurut Menkes, senioritas itu berujung pada perundungan yang terhadap peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menkes Budi mengaku miris dan prihatin dengan temuan tersebut sehingga memberikan langkah tegas.
Seperti apa fakta dibalik senioritas di lingkungan rumah sakit Kemenkes itu? Simak ulasannya berikut ini.
Terjadi di tiga rumah sakit
Dalam konferensi daring yang dilakukan pada Kamis (17/8/2023) Menkes menyatakan, perundungan senior terhadap juniornya terjadi di tiga rumah sakit yang ada di bawah naungan Kemenkes.
Tiga rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM di Jakarta, RS Hasan Sadikin di Bandung, dan RS Adam Malik di Medan.
Senior panggil junior dengan nama hewan
Menkes Budi melanjutkan, salah satu perundungan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya di lingkungan rumah sakit tersebut adalah dengan cara memanggil dengan nama hewan.
Perundungan itu kerap diterima oleh para calon dokter spesialis di rumah sakit yang ada di bawah naungan Kemenkes.
Baca Juga: Emiten Rumah Sakit Ini Incar Cuan dari Pasien RI yang Sering Berobat ke Luar Negeri
Menkes mengaku gusar dengan temuan itu, karena mengarah pada tindakan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia.
“Praktek-praktek yang tidak menunjukkan budaya bangsa Indonesia, budi pekerti yang luhur, tetapi justru penuh cacian rasialis, (bahkan) kata-kata yang memanggil juniornya dengan nama hewan,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8/2023).
Terdapat buku panduan perundungan
Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan yang ditemukan Menkes adalah adanya buku panduan peserta PPDS yang berisi kewajiban para junior pada seniornya.
Salah satu yang tercatat dalam buku panduan itu adalah menjatakan junior wajib menjadi pesuruh seniornya selama menjalani PPDS.
Bahkan, lanjut Menkes, para junior wajib membayar biaya untuk menyewakan sesuatu atau membelikan barang-barang untuk seniornya.
Berita Terkait
-
Emiten Rumah Sakit Ini Incar Cuan dari Pasien RI yang Sering Berobat ke Luar Negeri
-
Terbukti Ada Bullying Dokter Junior, RS Cipto Mangunkusumo Dapat Sanksi Apa dari Kemenkes?
-
Rendy Kjaernett Sempat Cemburu ke Dokter Richard Lee Gegara Kirimi Hadiah Lady Nayoan
-
3 RS Pendidikan Terbukti Lakukan Bullying Dokter Junior, Kemenkes Sanksi RSCM Hingga Hasan Sadikin
-
Kemenkes Berikan Sanksi untuk Tiga Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah karena Kasus Perundungan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?