Suara.com - Dul Kosim (35), warga Koja, Jakarta Utara tewas dianiaya sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Ia dituding sebagai bandar narkoba, namun hingga kekinian tak ada kejelasan terkait proses hukumnya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menduga ada kesalahan prosedur yang terjadi sejak awal dalam penanganan kasus Dul Kosim yang dituding sebagai bandar narkoba. Sehingga, aparat kepolisian cenderung tidak transparan.
"Mengapa dalam kasus Dul Kosim tersebut tak segera dijelaskan secara transparan, karena prosedurnya kemungkinan besar sudah salah, termasuk prosedur administrasinya," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Setiap anggota, kata Bambang, sudah semestinya melakukan penangkapan atau penggerebekan terhadap pelaku kejahatan taat terhadap KUHAP. Selain itu, proses penangkapan juga harus disertai surat perintah resmi dan disaksikan oleh ketua lingkungan atau RT setempat.
"Tanpa ada itu, penangkapan tidak sah, dan bisa dikategorikan penculikan," jelas Bambang.
Menurut Bambang upaya menutupi pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian memang kerap terjadi. Bahkan terkesan dilakukan secara terstruktur.
"Sudah menjadi hal yang biasa, bahwa upaya saling menutupi pelanggaran oleh personel selalu dilakukan secara TSM terstruktur, sistematis dan massif melibatkan banyak pihak," ungkapnya.
Arogansi anggota kepolisian tersebut menurut Bambang juga terjadi karena kurangnya pengawasan. Selain juga karena pelanggaran juga kerap dilakukan oleh atasan.
"Arogansi anggota muncul karena katauladanan atasannya yang biasa menyalah gunakan kewenangan tanpa tersentuh hukum yang tegas. Bahkan jamak kita lihat elite kepolosian pelaku pelanggaran masih dilindungi oleh institusi," bebernya.
Kritik Keluarga
Ketua Tim Khusus Lembaga Aliansi Indonesia (LIA) Agustinus P.G, selaku pendamping keluarga Dul Kosim mempertanyakan kejelasan status hukum korban. Sebab hingga kekinian aparat kepolisian tidak pernah memberikan penjelasan.
“Korban ini ditangkap status hukumnya apa? Saksi kah, tersangka kah?,” kata Agustinus, saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/8/2023).
Menurut Agustinus jika Dul Kosim benar merupakan seorang bandar narkoba, penyidik semestinya bisa menunjukkan bukti-buktinya.
“Orang bisa disebut bandar kan kalau statusnya tersangka, alat buktinya jelas, ada saksinya, ada pengakuan, itu kan dua alat bukti harus memenuhi unsur. Sekarang kawan ini ditangkap mana buktinya?,” ucap Agustinus.
Agustinus sendiri tidak percaya jika Dul Kosim seorang bandar norkoba. Pasalnya, kehidupannya juga jauh dari kemewahan selayaknya seorang bandar.
Berita Terkait
-
Dianggap Masih Menggantung, Pihak Keluarga Dul Kosim Pria yang Tewas Dianiaya Polisi Minta Kejelasan Hukum
-
Relawan Prabowo Sebut Isu HAM soal Penculikan Aktivis 98 Sebagai Penyakit 5 Tahunan
-
Apa Motif Penganiayaan dan Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres?
-
Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri
-
Fakta Tewasnya Imam Masykur: Dianiaya Habis-habisan Oknum Paspampres hingga Dibuang di Kali
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan