Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan penunjukkan Pj kepala daerah jauh dari mekanisme yang akuntabel dan transparan.
"Langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas," kata Dimas dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (8/9/2023).
Meski pj hanya menjabat sementara tanpa melalui mekanisme pemilu, Dimas menilai tetap harus ada asas demokratis sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
"Demokratis yang dimaksud juga seharusnya dapat dimaknai dengan upaya pelibatan publik secara maksimal yakni bermakna dan bermanfaat," ujar Dimas.
Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan kemampuan pj kepala daerah sesuai dengan permasalahan yang ada di daerah tempatnya bertugas.
Dimas juga menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jika ditelusuri, MK bahkan mengamanatkan agar pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik luas," ucap dia.
Bahkan, Ombudsman RI telah menyebut Kemendagri telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan pj kepala daerah dan mengabaikan kewajiban hukum atas putusan MK.
"Adapun Ombudsman RI juga merekomendasikan Kemendagri agar melakukan tindakan korektif salah satunya menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Mendagri diberi tenggat dalam kurun waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut," tandas Dimas.
Berita Terkait
-
Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah
-
Fatia Eks Koordinator KontraS Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut
-
KontraS Desak Kapolri Segera Pecat Tiga Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Buntut Kerusuhan di Dago Elos, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Bandung Dicopot!
-
Perintah Tembak Mati Begal, KontraS Sebut Bobby Nasution Langgar 4 Aturan: Bentuk Pengangkangan Hak Hidup
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah