Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan penunjukkan Pj kepala daerah jauh dari mekanisme yang akuntabel dan transparan.
"Langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas," kata Dimas dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (8/9/2023).
Meski pj hanya menjabat sementara tanpa melalui mekanisme pemilu, Dimas menilai tetap harus ada asas demokratis sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
"Demokratis yang dimaksud juga seharusnya dapat dimaknai dengan upaya pelibatan publik secara maksimal yakni bermakna dan bermanfaat," ujar Dimas.
Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan kemampuan pj kepala daerah sesuai dengan permasalahan yang ada di daerah tempatnya bertugas.
Dimas juga menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jika ditelusuri, MK bahkan mengamanatkan agar pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik luas," ucap dia.
Bahkan, Ombudsman RI telah menyebut Kemendagri telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan pj kepala daerah dan mengabaikan kewajiban hukum atas putusan MK.
"Adapun Ombudsman RI juga merekomendasikan Kemendagri agar melakukan tindakan korektif salah satunya menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Mendagri diberi tenggat dalam kurun waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut," tandas Dimas.
Berita Terkait
-
Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah
-
Fatia Eks Koordinator KontraS Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut
-
KontraS Desak Kapolri Segera Pecat Tiga Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Buntut Kerusuhan di Dago Elos, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Bandung Dicopot!
-
Perintah Tembak Mati Begal, KontraS Sebut Bobby Nasution Langgar 4 Aturan: Bentuk Pengangkangan Hak Hidup
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK