Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa ragu-ragu ketika menjelaskan penyebab gas air mata bisa sampai ke rumah seorang bayi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).
Momen itu terjadi ketika Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait temuan awal tim Komnas HAM di Pulau Rempang pada Jumat (22/9/2023).
Dua Komisioner Komnas HAM yang hadir dalam jumpa pers tersebut, yakni Abdul Haris Semendawai dan Putu Elvina sempat berbincang mengenai asal tembakan gas air mata yang membuat seorang bayi mengalami sesak napas hebat.
Putu awalnya mengatakan, lokasi bentrok antara warga Rempang yang menolak proyek Rempang Eco-City dan aparat berada tidak jauh dari area pemukiman. Alhasil, rumah orang tua bayi pun terkena imbas gas air mata yang ditembakkan aparat.
"Di mana semburan gas air mata tersebut sehingga berakibat kepada bayi yang berada di sekitar dari area bentrokan tersebut," ucap Putu dalam konferensi pers.
Spontan, Semendawai merespons penjelasan Putu. Ia mencoba menegaskan pertanyaan awak media mengenai asal gas air mata, sehingga bisa sampai ke tempat tinggal sang bayi.
"Maksudnya kan kalau dari informasi yang di SD itu kan karena angin, kalau ini berarti ke rumah warga yang ini?" tanya Semendawai ke Putu dalam jumpa pers.
Putu menimpali, dia menyebut lokasi bentrok berada di dekat pemukiman warga.
"Karena kanan kirinya kan pemukiman, pak," ucap Putu.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang
Semendawai kembali menegaskan penjelasan dari Putu. Kali ini, Putu menyebut ketika bentrok pecah, bayi yang menjadi korban sedang berada di dalam rumah.
"Bukan karena kena langsung gitu ya?" tanya Semendawai kemudian.
"Nggak, posisi bayi di rumah," jawab Putu.
Semendawai kemudian bertanya mengenai kemungkinan gas air mata tertiup angin sehingga sampai ke rumah orang tua bayi. Putu menjawab, gas air mata bisa sampai ke rumah orang tua bayi karena jarak yang terlalu dekat dan ada kemungkinan juga tertitup angin.
"Di rumah ya? Angin juga berarti ya, terbawa angin nggak? Apa gimana? atau karena jarak terlalu dekat?" tanya Semendawai lagi.
"Terlalu dekat iya, angin juga pasti kemana mana, gas," jelas Putu.
Bayi 8 Bulan Jadi Korban
Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan ada seorang bayi berusia 8 bulan menjadi korban penembakan gas air mata pada kerusuhan tanggal 7 September 2023. Tempat tinggal bayi tersebut dilaporkan tidak jauh dari titik kerusuhan di dekat SDN Galang, Rempang.
"Komnas Ham juga menemukan seorang korban berumur bayi 8 bulan yang terdampak akibat penggunaan gas air mata pada tanggal 7 September 2023 di sekitar SDN 24 Galang," kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin Sigaian dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Pernyataan Saulin diperkuat oleh Komisoner Komnas HAM lainnya yakni Putu Elvina. Putu mengatakan bayi tersebut mengalami sesak napas hebat akibat gas air mata yang ditembakan oleh aparat.
"Komnas HAM dalam kunjungan lapangan juga melakukan wawancara dengan orang tua bayi yang pada saat wawancara benar dinyatakan bahwa bayi tersebut sesak napas hebat karena gas air mata," ungkap Putu.
Putu menyampaikan orang tua bayi tersebut meminta pertolongan seorang prajurit TNI untuk mengantarkan ke rumah sakit. Dia menegaskan kondisi bayi tersebut belakangan sudah membaik.
"Mereka minta bantuan untuk segera ke rumah sakit bayi tersebut dan proses rumah sakitnya diantar oleh marinir yang kebetulan ada di lokasi dan saat ini kondisi bayinya sudah baik-baik saja," tutur Putu.
Untuk diketahui, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.
Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.
Warga yang menolak akhirnya dipukul mundur menggunakan gas air mata dan cara kekerasan. Sebanyak 7 orang warga dilaporkan ditangkap pasca insiden ini dan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.
Aksi penolakan berlanjut pada Senin (11/9/2023) di depan kantor BP Batam. Massa menyerbu kantor tersebut dengan jumlah ratusan.
Dilaporkan sebanyak 43 orang ditangkap pasca demonstrasi tersebut dengan tuduhan sebagai provokator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka