Nantinya, intake dan IPA Pesanggrahan akan memanfaatkan sumber air baku dari Sungai Pesanggrahan di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Air yang diolah IPA bakal meningkatkan kapasitas air minum serta suplai dan ketahanan pasokan air minum perpipaan.
Sementara itu, kapasitas pasokan air minum PAM Jaya pada 2021 mencapai 20.757 liter per detik. Sedangkan kebutuhan air penduduk Jakarta sekitar 22.022 liter per detik. Adanya IPA Pesanggrahan dengan kapasitas 750 liter per detik diharapkan dapat ambil bagian dalam mengatasi defisit tersebut.
Adapun wilayah pelayanan dan rencana penyerapan SPAM IPA Pesanggrahan mencakup sepuluh kelurahan, yakni Srengseng, Cipulir, Pesanggrahan, Bintaro, Petukangan Utara, Petukangan Selatan, Ulujami, Meruya Utara, Meruya Selatan, serta Joglo.
“Diperkirakan IPA Pesanggrahan (yang berkapasitas) 750 liter per detik ini akan mampu memberikan suplai air minum bagi 45.000 sambungan rumah,” pungkas Arief.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Nova, mendukung upaya Pemprov DKI dalam mengurangi penggunaan air tanah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Ia menekankan akselerasi peningkatan jangkauan air perpipaan yang penting hingga ke seluruh wilayah Jakarta.
"Memang kan sudah dibagi per zona, per gedung berapa lantai. Nah ini kan untuk bagaimana supaya permukaan tanah kita ini kan tidak turun terus," jelasnya.
Dengan demikian, untuk memaksimalkan implementasi aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu menjalankan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan jangkauan air perpipaan di seluruh wilayah. Ia menggarisbawahi bahwa langkah ini harus diiringi oleh ketersediaan air yang cukup melalui PAM dan sumber-sumber lainnya.
Berita Terkait
-
Pj. Gubernur Heru Pimpin Apel Kerja Bakti Massal "Bakti Kita untuk Jakarta"
-
Komitmen Pemprov DKI Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Jakarta
-
Bikin Macet, Pemprov DKI Perbaiki Penutup Gorong-gorong Underpass Mampang yang Berlubang
-
PAM Jaya Luncurkan Hotline Center Baru 1500-223, Satu Nomor untuk Layani Semua Warga Jakarta
-
Bincang Santai dengan Heru Budi Malam Minggu di TIM, SMJ: Ibarat Anak Ketemu Bapak
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana