Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy dan dua anak buahnya mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perlawanan dilakukan lembaga antikorupsi lewat Biro Hukum KPK.
"Melalui Biro Hukum, siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka, itu kami mematuhi acara pidana," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023) dikutip Suara.com.
"Maupun Undang-Undang KPK terkait bagiamana mekanisme, ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," katanya menambahkan.
Ali bilang, praperadilan yang diajukan Eddy, dan dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika merupakan hak dari tersangka. KPK sebagai tergugat menyatakan menghormati proses hukum.
"Sekali lagi kami juga akan membuktikan, nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," katanya.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Ketiganya tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dipimpin hakim tunggal Estiono pada Senin 11 Desember 2023.
Baca Juga: Firli Bahuri Cuma Lambaikan Tangan Sambil Senyum Tipis Usai Diperiksa Dewas KPK
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex, beberapa waktu lalu.
Alex menyebut jumlah tersangka berjumlah empat orang. Perkaranya berupa dugaan suap dan gratifikasi. Tiga orang adalah penerima dan satu orang pemberi.
Berita Terkait
-
Didesak Panggil Agus Rahardjo usai Koar-koar Diminta Jokowi Setop Kasus Setnov, Ketua Komisi III: Barang Kedaluwarsa
-
Diam-diam Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Jaksel, Mobil Penyidik Polda Geser Posisi Gegara Wartawan
-
Firli Bahuri Cuma Lambaikan Tangan Sambil Senyum Tipis Usai Diperiksa Dewas KPK
-
KPK Cecar Wamenkumham soal Peran Tersangka Lain pada Perkara Korupsi yang Menjeratnya
-
Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Hemat Bicara
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi