Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy dan dua anak buahnya mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perlawanan dilakukan lembaga antikorupsi lewat Biro Hukum KPK.
"Melalui Biro Hukum, siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka, itu kami mematuhi acara pidana," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023) dikutip Suara.com.
"Maupun Undang-Undang KPK terkait bagiamana mekanisme, ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," katanya menambahkan.
Ali bilang, praperadilan yang diajukan Eddy, dan dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika merupakan hak dari tersangka. KPK sebagai tergugat menyatakan menghormati proses hukum.
"Sekali lagi kami juga akan membuktikan, nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," katanya.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Ketiganya tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dipimpin hakim tunggal Estiono pada Senin 11 Desember 2023.
Baca Juga: Firli Bahuri Cuma Lambaikan Tangan Sambil Senyum Tipis Usai Diperiksa Dewas KPK
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex, beberapa waktu lalu.
Alex menyebut jumlah tersangka berjumlah empat orang. Perkaranya berupa dugaan suap dan gratifikasi. Tiga orang adalah penerima dan satu orang pemberi.
Berita Terkait
-
Didesak Panggil Agus Rahardjo usai Koar-koar Diminta Jokowi Setop Kasus Setnov, Ketua Komisi III: Barang Kedaluwarsa
-
Diam-diam Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Jaksel, Mobil Penyidik Polda Geser Posisi Gegara Wartawan
-
Firli Bahuri Cuma Lambaikan Tangan Sambil Senyum Tipis Usai Diperiksa Dewas KPK
-
KPK Cecar Wamenkumham soal Peran Tersangka Lain pada Perkara Korupsi yang Menjeratnya
-
Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Hemat Bicara
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain