Suara.com - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menetapkan Rahmat Agil Septiansyah (20) alias Alung sebagai tersangka pembunuhan pacarnya Fitri Wulandari (22) di kamar hotel dan mengungkap motif di balik peristiwa itu yang sempat ditepis tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023), menerangkan Alung yang semula tidak mengakui perbuatannya dengan mengarang cerita kematian FW kepada orang tua korban kemudian mengaku setelah alat bukti dan keterangan mengarah kepadanya.
"Motifnya hubungan, pacarnya, korban, tidak mau putus ketika habis berhubungan badan malam Jumat itu," kata Kombres Pol Bismo.
Kombes Bismo menerangkan, Alung dan FW berkomunikasi untuk bertemu di salah satu hotel di kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (1/12/2023) malam untuk berhubungan badan dan disepakati keduanya. Mereka pergi masing-masing untuk sampai di hotel, kemudian berjumpa di sana.
Pertemuan itu berselang empat hari setelah Alung keluar penjara atas peristiwa penganiayaan terhadap pria yang coba mendekati Fitri. Atas kasus itu Alung menjalani kurungan penjara 28 hari.
Alung akhirnya bisa keluar penjara karena mendapat pencabutan laporan dari lawannya yang memaafkan dia.
Namun demikian, selepas dari penjara, wanita yang diperebutkan dengan pria itu justru menjadi sasaran pembunuhan setelah melayani bersetubuh.
Alung membunuh FW karena tidak menerima diputuskan, sehingga keduanya ribut dalam keadaan korban duduk di kursi dan berteriak.
Tersangka Alung pun lalu menyekap FW selama 5 menit karena tidak ingin teriakan itu terdengar ke luar kamar hingga lemas tak berdaya. FW sempat melawan dan Alung menggigit hidung pacarnya itu. Luka cakar pun ada di bagian muka FW ketika korban mempertahankan diri dari sekapan.
Baca Juga: Profil Rahmat Agil alias Alung: Pembunuh Fitria Wulan di Ruko Kosong, Keji Sempat Ngarang Cerita
Kombes Bismo menjelaskan, setelah korbannya lemas tidak berdaya dan diduga sudah tidak bernyawa, Alung membawa FW berbaring ke ranjang dan ia tidur di sampingnya pada Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 1.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB.
Pada Sabtu pagi, dengan keadaan tubuh FW yang sudah dingin, Alung menelepon temannya untuk meminta bantuan membawa korban dengan alasan sedang sakit. Namun, temannya yang melihat tubuh FW dingin sempat bertanya kepada tersangka. Alung tetap menyampaikan FW sakit.
Lalu, lanjut Kombes Bismo, teman Alung bertanya mau dibawa kemana FW dengan kondisi seperti itu dan menyarankan bawa ke rumah sakit atau ke rumah orang tuanya.
Atas saran itu, Alung setuju membawa FW ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor dengan posisi Alung pengendara, FW di tengah dan temannya di belakang, mereka berboncengan tiga orang dalam satu motor.
Nyali Alung ciut ketika di depan gang melihat ada ayah korban dari kejauhan dan kemudian bersama temannya membawa korban ke ruko tempatnya bekerja, karena masih sepi.
FW diletakkan di meja di dalam ruko dan Alung sempat menyeka darah dan busa yang keluar dari mulut FW dengan kaus kaki yang ada di dalam tas korbannya. Ia dan temannya kemudian pergi.
Alung pun mengecek lagi FW ke ruko pada siang hari dan kembali menyeka darah dan busa dari mulut korban. Kepada ayah korban yang bekerja sebagai juru parkir di area ruko itu, Alung sempat berbohong bahwa FW sedang berada di rumah temannya karena itu belum pulang-pulang.
Tidak tahan berbohong keberadaan FW, pada Minggu (4/12/2023) Alung kemudian memberitahu ayah korban bahwa anaknya ada di ruko dan mengalami kecelakaan dan mendapati tubuh anaknya sudah dingin dan lemas. Kemudian ayahnya mengetahui anaknya sudah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan mengetahui kejadian tersebut, Satreskrim kemudian bergerak dan mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hasilnya, semua barang bukti dan keterangan mengarah kepada tersangka Alung. Kalau temannya sudah dimintai keterangan hanya diminta tolong membawa korban karena sedang sakit ke rumah, lalu tidak jadi, ke ruko, sampai situ," terangnya.
Alung kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Profil Rahmat Agil alias Alung: Pembunuh Fitria Wulan di Ruko Kosong, Keji Sempat Ngarang Cerita
-
Motif Alung Bunuh Fitria Wulandari Emosi Semata, Tega Bekap Pacar hingga Sembunyikan Jasad di Ruko Kosong
-
Kronologi Pembunuhan Fitria Wulandari, Wanita Bogor Dibunuh Pacar Sendiri, Jasadnya Disembunyikan di Ruko Kosong
-
Sosok Alung 'Si Problematik', Masuk Penjara Gara-gara Pengeroyokan, Kini Bunuh dan Sembunyikan Jasad Fitria Wulandari
-
Siapa Pembunuh Fitria Wulandari? Alung, Kekasih Toxic Baru Keluar Penjara, Tinggal Jasad Pacar di Ruko Kosong
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban