Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan hingga kini belum menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya masih mendalami peranan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang menjadi tersangka dugaan pemberian suap dan gratifikasi ke Eddy dan kawan-kawan.
"Cuma ini kan kami proses terlebih dahulu karena kami fokus pada penyelesaian pemberia suapnya dulu, karena itu dikasih batas waktu maksimal-nya dua bulan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Kendati demikian, Ali pun memastikan dalam waktu dekat penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap Eddy dan kawan-kawan.
"Pasti berikutnya nanti, juga kebutuhan untuk memanggil sebagai tersangka, pasti kami lakukan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sejak diumumkan secara resmi sebagai tersangka pada 7 Desember 2023, KPK belum menahan Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.
Sementara Helmut Hermawan, pihak yang diduga menyuap ketiganya sudah ditahan KPK sejak 7 Desember 2023.
Eddy, Yosi, dan Yogi dijadikan KPK sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Anak Buah Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ternyata Ini Tujuannya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam