Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus love scamming jaringan internasional. Sindikat ini mampu meraup keuntungan hingga Rp50 miliar setiap bulan dari hasil kejahatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut sebanyak 21 pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan warga negara asing Tiongkok.
"Setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40-50 miliar perbulan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Puluhan pelaku ini, kata Djuhandhani, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 17 Januari 2024. Dari 21 yang ditangkap, tiga telah ditetapkan tersangka dengan rincian dua WNA Tiongkok dan satu WNI.
"Tadi pagi juga dikembangkan kembali satu orang, sekarang dalam proses penyidikan," jelas Djuhandhani.
Adapun total korban dalam perkara ini menurut Djuhandhani mencapai 367 orang. Sebagian besar korban merupakan warna negara asing asal Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Colombia.
"Satu korban WNI," ungkap Djuhandhani.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan beberapa aplikasi kencan seperti; Tinder, OkCupid, Bumble, hingga Tantan.
"Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," bebernya.
Baca Juga: Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat
Ketika korban yakin, pelaku lantas merayu untuk menjalankan bisnis toko online bersama lewat situs http:sop66hccgolf.com. Para pelaku meminta korban deposit sebesar Rp20 juta sebagai syarat membuka toko.
Selain menangkap para pelaku, Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri juga turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa laptop hingga puluhan unit handphone.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tutur Djuhandhani.
Sementara 18 pelaku lainnya kekinian hanya diminta melakukan wajib lapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?