Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus love scamming jaringan internasional. Sindikat ini mampu meraup keuntungan hingga Rp50 miliar setiap bulan dari hasil kejahatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut sebanyak 21 pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan warga negara asing Tiongkok.
"Setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40-50 miliar perbulan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Puluhan pelaku ini, kata Djuhandhani, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 17 Januari 2024. Dari 21 yang ditangkap, tiga telah ditetapkan tersangka dengan rincian dua WNA Tiongkok dan satu WNI.
"Tadi pagi juga dikembangkan kembali satu orang, sekarang dalam proses penyidikan," jelas Djuhandhani.
Adapun total korban dalam perkara ini menurut Djuhandhani mencapai 367 orang. Sebagian besar korban merupakan warna negara asing asal Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Colombia.
"Satu korban WNI," ungkap Djuhandhani.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan beberapa aplikasi kencan seperti; Tinder, OkCupid, Bumble, hingga Tantan.
"Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," bebernya.
Baca Juga: Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat
Ketika korban yakin, pelaku lantas merayu untuk menjalankan bisnis toko online bersama lewat situs http:sop66hccgolf.com. Para pelaku meminta korban deposit sebesar Rp20 juta sebagai syarat membuka toko.
Selain menangkap para pelaku, Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri juga turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa laptop hingga puluhan unit handphone.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tutur Djuhandhani.
Sementara 18 pelaku lainnya kekinian hanya diminta melakukan wajib lapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi