Suara.com - Sebanyak sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah berstatus tanggap darurat bencana banjir. Oleh karenanya, para warganya diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
Kesembilan daerah tersebut meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kendal, Kota Semarang, Demak, Kudus, Pati, Jepara, dan Grobogan.
Berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem masih memungkinkan terjadi hingga 20 Maret 2024 mendatang. Setelah itu, baru mengalami tren penurunan curah hujan. Adapun masa peralihan (pancaroba) baru pada April-Mei.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah yang rawan bencana. Sejak Januari hingga 14 Maret 2024, BPBD Jateng telah mencatat sebanyak 134 kejadian bencana, yang meliputi 61 angin kencang, 53 banjir, 18 tanah longsor, dan 2 kebakaran permukiman/gedung.
Atas rentetan bencana itu, telah menyebabkan sebanyak 226.601 jiwa terdampak, 36.086 jiwa mengungsi, dan 15 korban meninggal dunia.
"Termasuk kemarin banjir di Kabupaten Pekalongan yang menyebabkan dua orang meninggal," kata Nana Nana usai Rapat Koordinasi Kebencanaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024.
Bahkan, lanjut Nana, dalam kurun waktu 1 minggu terakhir (8-14 Maret 2024) telah terjadi sebanyak 30 di kejadian bencana besar di beberapa wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pada kurun waktu tersebut tercatat sebanyak 14 kejadian banjir dan 16 kejadian angin kencang yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota.
Kejadian banjir yang menonjil meliputi Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.
Menurut Nana, adanya cuaca ekstrem akhir-akhir ini telah mengakibatkan meningkatnya kejadian bencana secara signifikan.
Dalam penanggulangan bencana, Pemprov Jateng telah menerbitkan beberapa regulasi, memberikan dukungan logistic, dan peralatan penanggulangan bencana. Selain itu, juga menggandeng stakeholder terkait untuk memberikan bantuan dalam bentuk dukungan personil, peralatan, maupun logistik.
"Menghadapi bencana, tentu kabupaten/kota dan Provinsi Jawa Tengah tidak mampu bekerja sendiri, namun membutuhkan bantuan dari Pusat," jelasnya.
Bantuan dari BNPB antara lain peningkatan alokasi anggaran, penguatan sumber daya, dukungan peralatan, penguatan infrastruktur, dan langkah-langkah pemulihan pasca bencana.
Sementara BMKG dapat membantu terkait rekayasa cuaca (TMC/teknologi modifikasi cuaca) agar curah hujan dapat dikendalikan, sehingga meminimalisasi risiko terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.
Kemudian Bupati/Walikota agar melakukan upaya-upaya pencegahan dan mitigasi bencana; penanganan darurat bencana; serta perencanaan rehabilitasi bencana.
"Kewaspadaan dan kesiapsiagaan harus ditingkatkan. Kami juga sudah menyiapkan untuk evakuasi, posko kesehatan kami standby terus, dan bantuan-bantuan kepada masyarakat. Tanggul-tanggul yang ada akan dievaluasi dan secara bertahap akan melakukan perbaikan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berlanjut
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri