Suara.com - Artis Sandra Dewi saat ini tengah jadi sorotan publik pasca suaminya Harvey Moeis ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp217 triliun.
Terlepas dari kasus hukum yang menimpa sang suami, Sandra Dewi dikenal sebagai sosok artis yang sangat toleransi. Hal itu terlihat di momen Lebaran empat tahun lalu.
Pada Lebaran 2020, Sandra Dewi sangat antusias menyambutnya. Meski tidak merayakan Idul Fitri, Sandra Dewi saat itu menunjukkan bagaimana ia antusias menyambut lebaran yang dirayakan oleh asisten rumah tangganya.
Baca juga:
Pada 21 Mei 2020, lewat unggahan di akun Instagram miliknya, Sandra Dewi menyampaikan dukungan untuk umat muslim yang rayakan Lebaran di tengah kondisi Covid-19.
Ia juga sempat menuliskan bahwa ART-nya merupakan sosok umat muslim yang taat beribadah dan Sandra Dewi sangat kagum untuk itu.
"Terberkatilah saya, punya mbak di rumah rajin sholat dan mengaji.. Ada 2 agama di rumah, Katolik dan Islam."
"Rumah jadi aman, tenang dan terang... Terima kasih Tuhan... Pujian kepadaMu lewat 2 agama di rumah ini tidak akan pernah berhenti," tulis Sandra Dewi saat itu seperti dikutip, Rabu 10 April 2024.
Baca juga:
Baca Juga: Gelar Open House di Rumahnya, Anies Banyak Terima Pesan Pendukungnya, Apa Isinya?
Sandra Dewi lantas memberikan pesan menohok di momen Lebaran 2020. Menurut Sandra, agar lebaran tetap happy, kita harus tetap menjaga mulut dan tangan untuk tidak julid.
"Biar ttp happy jadi mulut & tangannya ga julid," tulis istri Harvey Moeis itu.
Ekspresi Sandra Dewi saat Diperiksa Jadi Sorotan
Pada 4 April 2024, Sandra Dewi diperiksa Kejagung atas kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Saat datang ke Kejaksaan Agung, publik menyoroti ekspresi Sandra Dewi kepada awak media. Ekspresi itu bahkan jadi sorotan tajam pakar ekspresi Kirdi Putra.
“Sandra Dewi menunjukkan ekspresi yang cukup percaya diri,” ujar Kirdi Putra di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (5/4/2024).
Berita Terkait
-
Gelar Open House di Rumahnya, Anies Banyak Terima Pesan Pendukungnya, Apa Isinya?
-
Mudik Lebaran 2024: Start Contraflow Tol Japek Dimulai dari KM Lebih Awal, Jangan Terlewat
-
Gibran Berharap Bertemu di Momen Lebaran, Anies: Udah Politiknya Nanti
-
Lebaran Hari Pertama, Gibran Silaturahmi Beserta Keluarganya ke Kertanegara
-
Rayakan Lebaran di Singapura, Syahrini Terciduk Sungkem di Lobi Hotel: Apartemennya Mana?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara