Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti melakukan intervensi terkait perubahan syarat batas usia capres dan cawapres.
Pernyataan ini disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief, Senin (22/4).
Baca juga:
Mendengar putusan dari hakim MK itu, capres 03, Ganjar Pranowo terekam kamera tunjukkan ekspresi gelisah.
Pada potongan video Sidang MK sengketa Pilpres yang diunggah akun @Heraloebss, terlihat Ganjar mengusap wajah dengan tangannya.
Ia kemudian menopang dagu, tak sampai beberapa detik ia lantas mengecek ponsel miliknya. Setelah itu, ia menggunakan kacamata melihat ponsel. Sementara Mahfud Md yang duduk di samping Ganjar terlihat terus menunduk ke bawah.
Menurut hakim MK, dalil pemohon yang menyoroti adanya pelanggaran etik berat saat pengambilan putusan 90/PUU-XXI/2023 itu disebut tidak menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah. Termasuk soal dalil terjadi nepotisme dan abuse of power yang dilakukan Jokowi.
Baca juga:
Anies-Muhaimin sebagai pemohon dalam perkara ini, mendalilkan bahwa ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Arief mengatakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
Lebih lanjut, kata dia, MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK. Arief pun menyebut latar belakang dan keberlakuan putusan dimaksud telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.
“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” imbuh Arief.
Dengan demikian, MK berpendapat tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK pun menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.
Tag
Berita Terkait
-
Irjen Karyoto Larang Anak Buah Bawa Senpi Dan Sangkur Saat Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres Di MK
-
Kembali Ditanya Soal Sidang Putusan MK, Begini Kata Jokowi
-
Ada Putusan Sengketa Pilpres, Perjalanan KA Dari Gambir Ini Bakal Berhenti di Stasiun Jatinegara
-
Kawal Prabowo di Debat Capres, MK Sebut Kapasitas Mayor Teddy jadi Ajudan Menhan: Tak Terdapat Pelanggaran!
-
MK Tolak Tudingan AMIN Soal Cawe-cawe Jokowi Di Pilpres 2024: Tak Ada Bukti Kuat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Sang Putra Ikuti Jejaknya Berkarier Jadi Aktor, Begini Reaksi Mark Ruffalo
-
MPV Listrik Maxus Mifa 7 Melantai di GIIAS 2026 Tawarkan Jarak Tempuh 570 Kilometer
-
Hemat Bensin Gak Pakai Mahal, Ini Pilihan Motor Bekas Irit, Suku Cadang Melimpah Mentok 5 Jutaan
-
Skin Tint Esqa untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Pilihan Warnanya
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar
-
274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian
-
Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026