Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah memberikan perintah mengirimkan lukisan yang dibeli dengan uang Kementerian Pertanian (Kementan) ke Kantor Partai NasDem.
Hal itu dia sampaikan saat membantah pernyataan saksi Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Awalnya, SYL menyebut bahwa Joice tidak mungkin tidak mengetahui banyak informasi mengenai pembelian lukisan sebagaimana kesaksian Joice.
“Lukisan, dia kan MC di situ, dia panitia, dia yang tahu di mana lukisan itu, saya tahu. Kalau dia bilang 'saya tidak tahu, saya tidak tahu', saya tolak itu dan saya akan sampaikan di pembelaan saya,” kata SYL di ruang sidang.
Baca Juga: Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR
“Bahkan, lukisan itu saya sampai detik ini tidak tahu lukisan itu seperti apa. Kalau Kementan beli, kenapa tidak dibawa Kementan? Siapa yang suruh dibawa ke sana (Kantor DPP NasDem)?” tambah dia.
Menanggapi pernyataan SYL, Joice mengatakan bahwa lukisan itu sudah dikirimkan ke Kantor NasDem dan sudah dilaporkan kepada SYL.
“Lukisan itu dikirimkan oleh panitia ke Gedung Partai NasDem Tower di Gondangdia. Sekilas saya pernah lihat pada saat acara, bukan di Gondangdia nya. Biaya dari Kementerian Pertanian. Saya sudah laporkan kalau sudah terkirim,” ucap Joice.
Soal Lukisan Ratusan Juta SYL
Sebelumnya diberitakan, Joice mengatakan bahwa SYL memberikan perintah agar lukisan yang dibeli dengan uang Kementan dikirimkan ke Kantor Partai NasDem. Joice awal menjelaskan dirinya menerima uang sebesar Rp175 juta dari Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih secara langsung di ruangannya.
Kemudian, dia langsung menghubungi pihak penjual lukisan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran itu dilakukan dengan bertemu langsung penjualnya.
“Jadi, Saudara saksi tidak ketemu dengan penjual lukisan tersebut?” kata penasehat hukum SYL, hari ini.
“Ketemu untuk membayarkan,” jawab Joice.
“Oke ketemu, lalu di mana pembayarannya? Dan kapan itu?” lanjut penasehat hukum.
Berita Terkait
-
Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR
-
Janji Pulangkan Duit Negara yang Dipakai Keluarga, Istri SYL ke Hakim: Insyaallah, Tunggu Tagihan Yang Mulia
-
Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem
-
Istri SYL Ayun ke Hakim: Apa Saya Masih Cocok Pakai Skincare? Umur Sudah Tua
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera