Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekertaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan.
Dengan begitu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Hasbi Hasan tetap sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu 6 tahun pidana penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT DKI Jakarta dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (20/6/2024).
Setelah putusan banding ini, Hasbi Hasan akan tetap berada di balik jeruji besi karena terbukti bersalah dalam kasus suap di lingkungan MA.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut putusan PT DKI Jakarta.
Selain itu, Hasbi Hasan juga diminta untuk membayar Rp2.500 untuk biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan dalam tingkat banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 6 tahun kepada Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Tak hanya itu, hakim juga memberikan hukuman pidana denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hasbi Hasan dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Baca Juga: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Banding!
Berita Terkait
-
PT DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa KPK, Hasbi Hasan Tetap Divonis Ringan di Kasus Suap MA
-
Pakar Hukum Soroti Dilema KPU Usai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
-
Minta Anggaran Tahun Depan Rp3 Triliun, MA Curhat ke DPR soal Listrik, AC hingga Renovasi Gedung
-
Ngaku Susah Laporkan Kasus Hakim Main Cewek, Legislator PDIP ke MA: Saya Gak Mengada-ngada!
-
Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah Dibilang Buzzer, Andovi da Lopez Justru Kehilangan Job
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini