Suara.com - Kuasa hukum I Wayan Suparta (47), Muhammad Yahya Ihyaroza mendatangi Gedung Propam Bareskrim Polri untuk membuat laporan atas dugaan penyiksaan terhadap kliennya yang dilakukan 10 anggota Polres Klungkung, Bali.
Yahya mengaku laporan atas dugaan penyiksaan tersebut dibuat lantaran hingga saat ini pelaku kekerasan terhadap I Wayan hanya dijatuhi hukuman ringan.
Meskipun saat itu 10 aparat yang melakukan penangkapan terhadap I Wayan diduga menyalahi aturan. Disebutnya dalam penangkapan hingga terjadi dugaan penyiksaan menyebabkan gendang telinga kiri I Wayan rusak permanen.
“Sementara kami melihat bahwa seharusnya dari peristiwa ini, itu kepolisian menetapkan bahwa pertama telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan gendang telinga kiri korban itu rusak secara permanen,” kata Yahya, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kemudian Yahya juga menduga, aparat Polres Klungkung yang saat itu ikut dalam penyergapan I Wayan melakuan pencurian. Hal itu lantaran hingga saat ini kelima mobil milik kliennya belum dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Terlebih, saat itu I Wayan mengalami penyiksaan bukan di kantor polisi, melainkan sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Klungkung.
“Hingga sampai laporan ini kami kirimkan, barang-barang yang dimiliki oleh korban, yaitu kelima kendaraan tadi, itu belum juga dikembalikan oleh Polres Kelungkung,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, sebelumnya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga Bali, I Wayan Suparta (47).
I Wayan mengalami cacat gendang telinga sebelah kiri akibat penyiksaan yang dilakukan oleh para aparat tersebut.
Baca Juga: Buru Pria yang Kuliti Kucing di Malaysia, Pecinta Hewan Siapkan Uang Sebagai Imbalan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mendesak agar Kompolnas dan Komnas HAM dapat proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa, serta mendesak penegakan hukum pidana terhadap 10 pelaku penyiksaan.
“Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban,” kata Dimas, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/7/2024) lalu.
Dimas juga meminta agar Polda Bali memastikan 10 personel Polres Klungkung, yang menjadi pelaku penyiksaan terhadap I Wayan dapat dijerat dengan pidana yang berlaku, bukan dijerat dengan pidana ringan.
“Polda Bali harus memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Dimas
“Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku,” tambahnya.
Dimas juga mendesak agar Polres Klungkung kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggungjawab atas serangkaian tindakan penyiksaan, penagkapan, penahanan, dan penahanan terhadap I Wayan lantaran dianggap melawan hukum.
Berita Terkait
-
Buru Pria yang Kuliti Kucing di Malaysia, Pecinta Hewan Siapkan Uang Sebagai Imbalan
-
Kronologi Anggota Polisi Dianiaya Saat Lerai Tawuran Di Jaktim, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
-
Pesta Miras di Kantor Koperasi Berakhir Nahas, Edo Tewas di Tangan 5 Kawan Sepermabukan
-
Pemuda di Duren Sawit Disekap dan Dianiaya usai Dijebak ke Kafe, Diduga Gegara Ngutang Jual-Beli Mobil
-
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Siksa Warga usai Dituduh Curanmor, KontraS: Polda Bali Harus Tanggungjawab!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025