Suara.com - Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial FLA (36) usai menjadikan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula ketika Polri mendapat laporan dari Australian Federal Police (AFP) tentang adanya kasus TPPO dengan modus dipekerjakan sebagai PSK di Australia.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Usai melakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus seorang tersangka berinisial FLA (36), yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat.
FLA berperan sebagai orang yang merekrut para WNI untuk menjadi PSK. FLA juga berperan sebagai orang yang menyiapkan visa dan tiket untuk keberangkatan korban ke Sydney.
Setelah menerbangkan para korban ke Australia, FLA kemudian menyerahkannya kepaga seorang yang berinial SS alias Batman yang berada di Sydney.
Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," jelasnya.
Batman, lanjut Djuhandhani telah diringkus oleh pihak AFP, dan dilkaukan penahanan pada 10 Juli lalu.
Baca Juga: Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, DFW Indonesia: Pemerintah RI Gagal Tegakkan Hukum di Laut
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan FLA, di antaranya sebuah paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI diduga merupakan korban TPPO.
Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.
Selain itu, dari tangan FLA, petugas juga mendapatkan file berisi draft perjanjian kerja sebagai PSK soal aturan jam kerja dan surat utang piutang sebesar Rp50 juta.
"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," jelasnya.
Kepada penyidik, FLA mengaku berprofesi sebagai penyalur PSK ke Australia sejak 2019 silam. Total telah ada 50 WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, DFW Indonesia: Pemerintah RI Gagal Tegakkan Hukum di Laut
-
Tersangka TPPO Modus Magang Di Jerman Tertangkap Saat Berwisata Di Venesia Italia
-
Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO, Kesal Dimaki Saat Minta Bayaran Lebih
-
Ditanya soal Penyebab Pasti Kematian Cewek Open BO di Pulau Pari, Polisi Bilang Gini
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran