Suara.com - Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial FLA (36) usai menjadikan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula ketika Polri mendapat laporan dari Australian Federal Police (AFP) tentang adanya kasus TPPO dengan modus dipekerjakan sebagai PSK di Australia.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Usai melakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus seorang tersangka berinisial FLA (36), yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat.
FLA berperan sebagai orang yang merekrut para WNI untuk menjadi PSK. FLA juga berperan sebagai orang yang menyiapkan visa dan tiket untuk keberangkatan korban ke Sydney.
Setelah menerbangkan para korban ke Australia, FLA kemudian menyerahkannya kepaga seorang yang berinial SS alias Batman yang berada di Sydney.
Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," jelasnya.
Batman, lanjut Djuhandhani telah diringkus oleh pihak AFP, dan dilkaukan penahanan pada 10 Juli lalu.
Baca Juga: Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, DFW Indonesia: Pemerintah RI Gagal Tegakkan Hukum di Laut
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan FLA, di antaranya sebuah paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI diduga merupakan korban TPPO.
Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.
Selain itu, dari tangan FLA, petugas juga mendapatkan file berisi draft perjanjian kerja sebagai PSK soal aturan jam kerja dan surat utang piutang sebesar Rp50 juta.
"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," jelasnya.
Kepada penyidik, FLA mengaku berprofesi sebagai penyalur PSK ke Australia sejak 2019 silam. Total telah ada 50 WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, DFW Indonesia: Pemerintah RI Gagal Tegakkan Hukum di Laut
-
Tersangka TPPO Modus Magang Di Jerman Tertangkap Saat Berwisata Di Venesia Italia
-
Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO, Kesal Dimaki Saat Minta Bayaran Lebih
-
Ditanya soal Penyebab Pasti Kematian Cewek Open BO di Pulau Pari, Polisi Bilang Gini
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah