Suara.com - Sudahkah Anda melihat berita yang belakangan mengabarkan adanya larangan jual rokok eceran? Kebijakan dari pemerintah ini jelas menuai pro dan kontra dari masyarakat. Namun lebih jauh mengenai aturan larangan jual rokok eceran dapat Anda cermati di sini.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran resmi berlaku.
Namun Apa Alasannya?
Pihak pemerintah sendiri memiliki harapan untuk menurunkan angka perokok dan perokok pemula, karena akses pada produk tembakau akan lebih terbatas. Perokok pemula yang biasanya ada di rentang usia remaja akan lebih sulit mendapatkan rokok, sebab tidak lagi dapat dibeli secara eceran.
Dalam logika pemerintah, upaya ini pada akhirnya akan menurunkan angka kematian akibat rokok yang selama ini masih terbilang tinggi.
Pelarangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran publik akan bahaya rokok, sehingga dapat berangsur-angsur mengurangi konsumsinya.
Meski demikian seorang sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta, menilai kontrol pada aturan ini tidak terlalu strategis.
Ia menilai jika pemerintah hanya berfokus pada masalah jangka pendek saja, dan penerapannya akan sulit sebab pada kenyataannya bungkus rokok dapat dibuka dengan mudah dan isinya tetap dapat dijual secara eceran.
Dasar Aturan Pelarangan Rokok Eceran
Baca Juga: Laba Gudang Garam Gak 'Ngebul' Lagi, Anjlok 71 Persen di Semester I 2024
Terdapat sederet aturan yang menjadi dasar dari penerapan larangan ini. Antara lain adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Nantinya di dalam regulasi ini dijabarkan kembali dalam pasal-pasal berbeda, seperti Pasal 434 ayat (2), kemudian Pasal 434 ayat (1), Pasal 429 ayat (4), Pasal 441 ayat (1), Pasal 441 ayat (2), dan beberapa pasal terkait.
Detailnya sendiri dapat Anda cermati pada berkas lengkap dari peraturan tersebut.
Pro dan Kontra dari Masyarakat
Meski beberapa kalangan menyatakan bahwa hal ini tidak akan efektif, ada pula pendapat masyarakat yang menyatakan hal ini adalah langkah tepat.
Masyarakat yang mengatakan hal ini langkah tepat menganggap penerapan aturan ini sebagai bentuk nyata pembatasan konsumsi rokok, dan mencegah bertambahnya perokok pemula karena praktis akses pada rokok batangan akan semakin sulit.
Berita Terkait
-
Laba Gudang Garam Gak 'Ngebul' Lagi, Anjlok 71 Persen di Semester I 2024
-
PP 28 Tahun 2024 Dinilai Longgar, Pengamat UI Sebut Ada Tekanan Industri Tembakau dalam Regulasi Iklan Rokok
-
Generasi Emas 2045 Cuma Jadi Mimpi, Kalau Jumlah Perkokok Anak Masih Tinggi
-
Pasar Rokok RI Disebut Sasar Remaja: Mereka Butuh Mulut Baru Agar Industri Tetap Ngebul
-
Pemerintah Larang Rokok Dijual Batangan, Aturannya Bakal Ampuh Diterapkan?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!
-
Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment
-
Siapa Shehbaz Sharif? Tokoh Kunci di Balik Gencatan Senjata AS-Iran
-
Minta Evaluasi Mingguan, Ketua DPRD DKI Kawal Kebijakan WFH ASN Jakarta Agar Tak Rugikan Warga
-
Diduga Salah Injak Gas, HR-V Tabrak Motor di Joglo: Massa Kesal dan Pukul Kaca Mobil
-
Hizbullah Ancam Israel: Jika Langgar Gencatan Senjata, Iran Siap Turun Tangan
-
Polisi Intip Polisi! Briptu BTS Nekat Rekam Polwan di Kamar Mandi Asrama, Terancam Sanksi Etik
-
Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik
-
Viral Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Untuk Operasional MBG di Daerah Sulit