Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk warga Jakarta. Lewat kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan bisa terbantu, karena beban PBB-P2 dihilangkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai dasar pemberian insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran.
Berdasar aturan tersebut, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar masih akan mendapat pembebasan PBB-P2. Namun, berbeda dengan sebelumnya, tahun ini kebijakan ini berlaku hanya untuk satu unit bangunan saja. Sehingga, apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar per 1 Januari 2024.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta masyarakat tak khawatir dengan perubahan kebijakan relaksasi PBB-P2 ini. Sebab, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki hanya satu hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar akan tetap dibebaskan.
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp 2 miliar ke bawah, gratis. Pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ucap Heru.
Menurutnya, hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Semangat yang Baik
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendukung tujuan Pemprov DKI Jakarta yang ingin membuat kebijakan ini tepat sasaran. Kendati demikian, ia mengimbau Pemprov DKI agar mempunyai hitungan tepat mengenai potensi pendapatan dari perubahan kebijakan ini.
"Soal tepat sasaran saya setuju. Semangatnya bagus memang. Tapi, harus dilihat juga ini, seberapa banyak warga yang punya lebih dari satu rumah dengan nilai pajak di bawah Rp 2 miliar," kata Trubus.
Apalagi, jika hunian yang dipunyai malah dijadikan objek bisnis seperti kos-kosan atau kontrakan. "Maka itu, harus ada verifikasi juga untuk memastikan, apa benar itu mereka bikin kos-kosan. Jangan sampai ada pendataan yang salah. Selain itu, Pemprov juga sebaiknya punya program lain atau suatu terobosan, untuk meringankan pajak masyarakat dari kalangan menengah ke bawah agar mereka tidak terbebani,” ujarnya.
Baca Juga: Heru Budi Dorong Investasi, Jakarta Melaju Kota Bisnis Berskala Global
Jaga Daya Beli di Masa Transisi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, aturan tersebut dibuat karena mempertimbangkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
“Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Lusiana berharap, tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal, agar daya beli masyarakat tetap terjaga. “Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini, supaya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” paparnya.
Ia menerangkan, pembebasan pokok sebesar 50% berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 yang jumlahnya Rp 0. Selain itu, untuk objek yang tidak memenuhi syarat pembebasan 100% dan bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Lalu, pembebasan nilai tertentu berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar lebih dari Rp 0 pada SPPT tahun pajak 2023, jika kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 melebihi 25% dari tahun sebelumnya, objek tersebut tidak mengalami penambahan luas bumi atau bangunan, serta bukan objek yang telah mengalami penilaian ulang pada tahun pajak 2024.
Terkait kebijakan pengurangan pokok PBB-P2, pengurangan ini ditujukan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok, wajib pajak dengan penghasilan rendah, wajib pajak badan yang mengalami kerugian, dan wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam atau non-alam.
Berita Terkait
-
Istana Beberkan Alasan Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah Di IKN 13 Agustus
-
Mau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta Tiap Pekan, Heru Budi Bakal Ajak Gibran: Kalau Ada Waktu
-
Heboh Ada Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, Heru Budi: Saya Gak Ngerti
-
Heru Budi Dorong Investasi, Jakarta Melaju Kota Bisnis Berskala Global
-
Istana Tak Masalah 500 Projo Ke IKN Bareng Jokowi, Heru Budi: Namanya Relawan Sah Saja
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta