Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional Ritel PT Jasindo 2013-2019 sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean (TSP).
Keduanya ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Wakil Ketua KPK Aleander Marwata mengatakan, perbuatan keduanya diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar.
“Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini dimulai pada 2016 saat Divisi Pemasaran dan Perbankan di bawah Direktorat Operasi Ritel yang mencoba penjajakkan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan, salah satunya adalah Bank Mandiri.
Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri memberikan syarat berupa pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.
Kemudian, SHT dan TSP bertemu dalam reuni sekolah. Keduanya saling menceritakan pekerjaan masing-masing. Dari pertemuan itu, SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo, tetapi memerlukan dana yang besar.
“Kemudian, ditindaklanjuti oleh tersangka SHT dan tersangka TSP dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017,” ujar Alex.
Dia menyebut pertemuan-pertemuan tersebut membahas bahwa PT Jasindo melakukan penjajakkan kerja sama dengan pihak perbankan, tetapi mensyaratkan pemberian Fee Based Income.
Baca Juga: KPK Tahan Direktur Jasindo dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras
Padahal, kata Alex, PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income. Kemudian, SHT mengajak TSP bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk menalangi kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen, termasuk dengan keuntungannya.
Mereka juga membahas tentang pendirian perusahaan agen asuransi oleh TSP yang didaftarkan menjadi agen. Terkait pengembalian dana talangan, TSP akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi.
“Pada tanggal 21 Februari 2017, tersangka TSP mendirikan perushaaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras,” ucap Alex.
Namun, TSP tidak mencantumkan namanya sebagai pemegang saham dalam akta pendirian perusahaan tersebut. Lalu pada 22 Maret 2017, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka TSP mendirikan PT Mitra Bina Selaras, AP selaku kepala cabang S Parman membuat surat kepada Divisi Pemasaran Perbankan dan Keagenan perihal permohonan penunjukkan keagenan PT Mitra Bina Selaras.
“Permohonan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada peraturan internal PT Jasindo yang mengatur tentang tata cara penunjukkan keagenan karena permohonan menjadi agen baru dibuat PS sebagai direktur utama PT Mitra Bina Selaras pada tanggal 30 Maret 2017.
Setelah PT Mitra Bina Selaras ditunjuk dan diperluas sebagai agen PT Jasindo, selanjutnya kepala cabang S Parman, Semarang, Makassar, dan Pemuda membuat polis asuransi dengan kode akuisisi 200 (kode penggunaan agen) dengan agen PT Mitra Bina Selaras sehingga seolah-olah penutupan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh PT Mitra Bina Selaras.
“Selanjutnya secara periodik, kantor cabang merekapitulas seluruh penutupan asuransi yang menggunakan kode akuisisi 200 dengan agen PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung berapa besaran komisi agen yang akan diajukan ke kantor pusat,” tutur Alex.
Data tersebut kemudian dikirimkan oleh masing-masing kantor cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tandatangan sehingga seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan.
“Bahwa PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK,” tandas Alex.
Berita Terkait
-
KPK Didesak Dalami Dugaan Nepotisme pada Putusan MK yang Berikan Jalan Gibran Jadi Cawapres
-
KPK Tahan Direktur Jasindo dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras
-
Skandal Blok Medan, TPDI Desak KPK Bongkar Keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
-
Mau Perkarakan Bobby Nasution soal Blok Medan, Ini Orang yang Berani Laporkan Menantu Jokowi ke KPK!
-
Alasan Sibuk, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa Pilih Absen di Sidang Kasus Pungli Rutan
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan