Suara.com - Istana buka suara mengenai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, sidang tersebut ditunda lantaran Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Plt Sekretaris Kabinet, Pratikno menegaskan pihaknya sudah mengutus dua orang senagai perwakilan presiden.
"Ya, itu sudah. Kan kani sudah mengirim perwakilan untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Pratikno menegaskan bahwa pihak Istana mengikuti apa yang menajdi proses di persidangan, termasuk penundaan sidang.
"Jadi kami mengikuti saja proses persidangan dan sudah memutuskan untuk ditunda," kata Pratikno.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Rizieq dkk terhadap Presiden Jokowi. Penundaan ini karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki.
Rizieq Shihab diwakili perwakilan tim kuasa hukumnya, begitu juga Jokowi yang diwakili oleh tim hukum dari Sekretariat Kabinet (Seskab).
Usai masing-masing kuasa hukum memeriksa legal standing, pihak Rizieq keberatan dengan surat kuasa tergugat lantaran gugatannya terhadap Jokowi diajukan secara personal bukan terkait jabatan Jokowi sebagai Presiden.
"Setelah kita melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata anggota tim hukum Rizieq di ruang sidang Wiryono I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Menurut pihak tergugat, gugatan yang dilayangkan Rizieq sampai ke kantor Sekretaris Kabinet sehingga mereka menghadiri sidang ini mewakili Jokowi.
"Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," ujar pihak tergugat.
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang sehingga pihak tergugat bisa memperbaiki legal standing-nya.
"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," tandas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Gugat Jokowi
Diketahui, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Berita Terkait
-
Jokowi Digugat Rizieq Shihab, Istana Beri Sindiran Telak: Jangan Cuma Sekedar Cari Sensasi atau Provokasi
-
Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!
-
Minta PKS dan Pendukung Anies Jangan Mau Diadu Domba, Habib Rizieq: Mereka Ribut, Fufufafa Girang
-
Sindir Raja Jawa yang Disebut Bahlil, Rizieq Shihab Puji Sultan Yogyakarta: Anaknya Naik Becak, Gak Naik Jet Pribadi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya