Suara.com - Bareskrim Polri kembali meringkus 3 orang jaringan bandar besar narkotika di Jambi, Helen. Dalam membangun bisnis haramnya, Helen melibatkan kakak-adiknya untuk mengelola lapak penjualannya.
Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam perkara ini, Helen yang merupakan bandar narkoba diciduk terlebih dahulu.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan, tim gabungan langsung bergerak untuk mencari kerabat Helen yang beroperasi di Jambi.
"Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang yakni Desi Santoso alias Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin," katanya, di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).
Adapun ketiga tersangka itu diketahui Tekui dan Ameng Kumis yang merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu, kata dia, berperan menyediakan 'lapak' alias basecamp penjualan narkoba si wilayah Jambi.
Total ada 7 lapak yang dikelola oleh mereka berdua. Penjualannya juga cukup fantastis, dari tujuh lapak yang dikelolanya, mampu menghabiskan narkotika jenis sabu sekitar 500-1000 gram dalam seminggu. Dengan total nominal senilai Rp1 miliar dalam tiap minggu.
Dari nominal tersebut, lanjut Asep, disetorkan kepada Helen selaku pemilik sabu sebesar 70 persen.
"Tersangka Tekui dan Ameng Kumis mengak uang hasil kejahatan narkoba itu juga diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya," ucapnya.
Sementara itu, tersangakan Mafi Abidin, kata Asep berperan sebagai bendahara dan kurir dari ketujuh lapak narkoba.
Baca Juga: Siap Menggapai Karier, Dosen Psikologi UNJA Pengabdian di SMK Behari Jambi
Atas perbuatannya, Asep Edi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para tersangka terancam dijerat dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri, sebelumnya, meringkus seorang bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen. Dalam peredaran narkotikanya, Helen membangun lapak penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus lapak penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.
"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," kata Mukti, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024) lalu.
Sementara itu, aksi perdagangan narkotika Helen juga pernah digerebek oleh emak-emak dan viral di sosial media.
Berita Terkait
-
Bahas Parenting di Era Digital, SMAN 13 Tebo adakan Seminar bagi Wali Murid
-
Masih Ingat Emak-emak di Jambi Gerebek Markas Narkoba? Helen si Bandar yang Meresahkan Kini Berhasil Ditangkap
-
Beredar di WAG, 2 Pemeran Video Syur Ditahan usai Rampung Diperiksa Polda Jambi
-
Server Ada Di Cina, Bareskrim Ungkap Judi Online Slot 8278, Di Indonesia Pemainnya Tembus 85 Ribu
-
Siap Menggapai Karier, Dosen Psikologi UNJA Pengabdian di SMK Behari Jambi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!