Suara.com - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (5/11/2024).
Langkah tersebut sebagai buntut dari dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani di SDN 4 Baito yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Andi Gunawan.
Dilansir dari Telisik.id-jaringan Suara.com, Jabatan Kasi Pidum Kejari Konsel diserahkan kepada Bustanil sebagai Pelaksana Harian yang juga menjabat sebagai Kasi III Kejati Sultra.
Selain Andi Gunawan, Kejati Sultra juga memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan lima saksi lain, termasuk orang tua murid.
Saat ini, sidang kasus guru Supriyani telah memasuki sidang kelima dengan menghadirkan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa, yaitu mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Indra Giri.
Sebelumnya diberitakan, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7/2024) lalu. Ia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mulai dari anggota legislatif hingga aktivis perempuan serta para guru. Lantaran hal tersebut, banyak pihak yang mendeksa agar Guru Supriyani segera dibebaskan.
Salah satunya disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang menyoroti persoalan Guru Supriyani. Ia pun mendorong agar Supriyani mendapatkan keadilan terhadap kasus yang membelitnya tersebut.
Baca Juga: Sosok Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Pecat Camat Usai Bantu Guru Supriyani
Menurutnya, sebagai pimpinan komisi yang membidangi masalah pendidikan harus memberikan pandangannya.
"Memberikan dukungan kepada Guru Supriyani sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Hetifah di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum bisa mengusut secara benar terkait kasus tersebut.
"Meminta penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan tersebut, dengan mengedepankan prinsip keadilan," katanya.
Selain itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil berdasarkan fakta yang ada. Ratna juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.
"Kemen PPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," ujar Ratna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
Terkini
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran
-
Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat
-
Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
-
Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon
-
Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!