Suara.com - Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara online hari ini, Rabu (20/11/2024) di Kota Kendari.
Meski berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan, Supriyani tetap berupaya mengejar peluang untuk diangkat menjadi PPPK setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, memastikan bahwa kliennya hadir dalam tes PPPK tersebut didampingi oleh suami dan keluarganya.
"Iya, Bu Supriyani tes PPPK di Kendari secara online. Dia bersama keluarganya," ujar Andri.
Kasus yang melibatkan Supriyani bermula dari laporan keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial D (8), siswa kelas 1 di SDN 4 Baito, pada April 2024.
Perkara ini menarik perhatian publik dan telah viral di media sosial. Bahkan, kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolri dan Jaksa Agung.
Saat ini, kasus Supriyani tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Sidang putusan atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 November 2024.
Kuasa hukum Supriyani menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan yang membuktikan kliennya bersalah.
"Ibu Supriyani masih menjalani sidang dan belum terbukti bersalah. Kami berharap keadilan tetap ditegakkan," kata Andri.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Supriyani tetap bertekad mengikuti tes PPPK. Kuasa hukumnya berharap upaya ini membawa hasil positif bagi kliennya yang telah lama mengabdikan diri sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.
"Saya berharap tes hari ini berjalan lancar dan Bu Supriyani bisa lolos. Dia sudah 16 tahun honor dan ini kesempatan besar untuknya," tutur Andri. (antara)
Berita Terkait
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
TOK! Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Anak
-
Bukan Bikin Aturan Baru untuk Lindungi Guru, Wapres Gibran Justru Ditantang Ini
-
Guru Supriyani Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi, Legislator PKS ke Jaksa Agung: Cederai Restorative Justice
-
Segini Gaji Kapolsek Baito Iptu Idris: Kini Dicopot usai Diduga Peras Guru Supriyani
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi
-
Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?