Suara.com - Israel telah memberi tahu Pengadilan Kriminal Internasional bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tindakan mereka dalam perang di Gaza, karena Prancis mengatakan mereka yakin Netanyahu dapat memiliki "kekebalan" dari surat perintah tersebut.
Kantor Netanyahu mengatakan pada hari Rabu bahwa Israel juga mendesak ICC untuk menangguhkan surat perintah terhadapnya dan Gallant atas tuduhan "kejahatan perang" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" sambil menunggu banding.
Pengadilan mengatakan minggu lalu ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas penggunaan "kelaparan sebagai metode perang" di Gaza dengan membatasi pasokan bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang terkepung.
"Negara Israel menyangkal otoritas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dan keabsahan surat perintah penangkapan," bunyi pernyataan dari kantor Netanyahu.
"Israel hari ini mengajukan pemberitahuan kepada Pengadilan Kriminal Internasional tentang niatnya untuk mengajukan banding ke pengadilan, bersama dengan permintaan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan," tambahnya.
Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Luar Negeri dan Eropa Prancis mengatakan pihaknya yakin Netanyahu diuntungkan oleh kekebalan hukum karena Israel bukan anggota pengadilan tersebut.
Pandangan Prancis, yang dikeluarkan sehari setelah pengumuman gencatan senjata antara Israel dan kelompok bersenjata Lebanon, Hizbullah, yang ditengahi oleh AS dan Prancis, dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Negara-negara lain, termasuk Italia, juga mempertanyakan legalitas mandat tersebut.
Baca Juga: Gencatan Senjata Berlaku, Hizbullah Nyatakan Kemenangan Atas Israel
Tag
Berita Terkait
-
Serangan Udara Israel Tewaskan 6 Orang di Suriah, Wanita dan Anak-anak Terluka
-
Usai Gencatan Senjata, Hizbullah Tetap Waspada terhadap Serangan Israel
-
Susul Netanyahu, Pemimpin Junta Myanmar Juga Jadi Sasaran Surat Perintah Penangkapan ICC Atas Kekejaman pada Rohingya
-
Runtuhnya Klaim Kemenangan Netanyahu: 60% Rakyat Israel Ragukan Keunggulan Atas Hizbullah
-
Gencatan Senjata Berlaku, Hizbullah Nyatakan Kemenangan Atas Israel
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi
-
Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang