Suara.com - Israel telah memberi tahu Pengadilan Kriminal Internasional bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tindakan mereka dalam perang di Gaza, karena Prancis mengatakan mereka yakin Netanyahu dapat memiliki "kekebalan" dari surat perintah tersebut.
Kantor Netanyahu mengatakan pada hari Rabu bahwa Israel juga mendesak ICC untuk menangguhkan surat perintah terhadapnya dan Gallant atas tuduhan "kejahatan perang" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" sambil menunggu banding.
Pengadilan mengatakan minggu lalu ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas penggunaan "kelaparan sebagai metode perang" di Gaza dengan membatasi pasokan bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang terkepung.
"Negara Israel menyangkal otoritas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dan keabsahan surat perintah penangkapan," bunyi pernyataan dari kantor Netanyahu.
"Israel hari ini mengajukan pemberitahuan kepada Pengadilan Kriminal Internasional tentang niatnya untuk mengajukan banding ke pengadilan, bersama dengan permintaan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan," tambahnya.
Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Luar Negeri dan Eropa Prancis mengatakan pihaknya yakin Netanyahu diuntungkan oleh kekebalan hukum karena Israel bukan anggota pengadilan tersebut.
Pandangan Prancis, yang dikeluarkan sehari setelah pengumuman gencatan senjata antara Israel dan kelompok bersenjata Lebanon, Hizbullah, yang ditengahi oleh AS dan Prancis, dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Negara-negara lain, termasuk Italia, juga mempertanyakan legalitas mandat tersebut.
Baca Juga: Gencatan Senjata Berlaku, Hizbullah Nyatakan Kemenangan Atas Israel
Tag
Berita Terkait
-
Serangan Udara Israel Tewaskan 6 Orang di Suriah, Wanita dan Anak-anak Terluka
-
Usai Gencatan Senjata, Hizbullah Tetap Waspada terhadap Serangan Israel
-
Susul Netanyahu, Pemimpin Junta Myanmar Juga Jadi Sasaran Surat Perintah Penangkapan ICC Atas Kekejaman pada Rohingya
-
Runtuhnya Klaim Kemenangan Netanyahu: 60% Rakyat Israel Ragukan Keunggulan Atas Hizbullah
-
Gencatan Senjata Berlaku, Hizbullah Nyatakan Kemenangan Atas Israel
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?