Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan bahwa pihak pengusaha merasa terbebani dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Tetapi kemudian, angka tersebut turut disepakati oleh pengusaha juga pekerja.
Kenaikan 6,5 persen itu setara dengan Rp 329.380 dari UMP Jakarta 2024 yang sebesar Rp 5.067.381. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 menjadi sebesar Rp 5.396.761.
"Alhamdulillah dari sisi pengusaha legowo, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan dari sisi serikat juga gak terlalu banyak nuntut, ya sudah clear," kata Hari saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari menyampaikan bahwa UMP relatif bisa cepat ditetapkan. Sehingga, gubernur juga bisa dengan cepat membuat penetapannya.
Hanya saja memang banyak pengusaha yang mengeluh jadi bertambah berat beban keuangannya karena kenaikan upah tersebut.
"Kalau saya dengar keluhan dia sih berat. Tapi kan kembali lagi pemerintah kan hanya pihak memfasilitasi," tuturnya.
Sementara itu, yang masih menjadi PR saat ini ialah penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Hari menyampaikan bahwa nominal UMSP belum bisa ditetapkan lantaran pihak pengusaha dan pekerja masih belum sepakat soal daftar sektor yang akan dimasukan.
Hari mengungkapkan, penjabat (pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah memberi arahan agar pemerintah harus terus berikan fasilitas mediasi terhadap pekerja dan pengusaha hingga mencapai kesepakatan.
"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan. Kalau di Permen (peraturan menteri) itu kan pemerintah daerah menetapkan apabila sudah terjadi kesepakatan antara pekerja maupun pengusaha. Ini menjadi PR buat kita. Arahan pak Gubernur pagi tadi untuk memediasi supaya sepakat untuk angkanya," tambah Hari.
Baca Juga: UMP Jakarta Sudah Clear Naik 6,5 Persen, Tinggal UMSP Belum Ada Kesepakatan Pekerja dan Pengusaha
Berita Terkait
-
UMP Jakarta Sudah Clear Naik 6,5 Persen, Tinggal UMSP Belum Ada Kesepakatan Pekerja dan Pengusaha
-
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,3 Juta, Emang Cukup untuk Hidup Sebulan?
-
BREAKING NEWS: Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Rp5,39 Juta
-
Hari Ini UMP Jakarta 2025 Diumumkan, Naik Jadi Rp 5,3 Juta Lebih?
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta