Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan bahwa pihak pengusaha merasa terbebani dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Tetapi kemudian, angka tersebut turut disepakati oleh pengusaha juga pekerja.
Kenaikan 6,5 persen itu setara dengan Rp 329.380 dari UMP Jakarta 2024 yang sebesar Rp 5.067.381. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 menjadi sebesar Rp 5.396.761.
"Alhamdulillah dari sisi pengusaha legowo, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan dari sisi serikat juga gak terlalu banyak nuntut, ya sudah clear," kata Hari saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari menyampaikan bahwa UMP relatif bisa cepat ditetapkan. Sehingga, gubernur juga bisa dengan cepat membuat penetapannya.
Hanya saja memang banyak pengusaha yang mengeluh jadi bertambah berat beban keuangannya karena kenaikan upah tersebut.
"Kalau saya dengar keluhan dia sih berat. Tapi kan kembali lagi pemerintah kan hanya pihak memfasilitasi," tuturnya.
Sementara itu, yang masih menjadi PR saat ini ialah penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Hari menyampaikan bahwa nominal UMSP belum bisa ditetapkan lantaran pihak pengusaha dan pekerja masih belum sepakat soal daftar sektor yang akan dimasukan.
Hari mengungkapkan, penjabat (pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah memberi arahan agar pemerintah harus terus berikan fasilitas mediasi terhadap pekerja dan pengusaha hingga mencapai kesepakatan.
"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan. Kalau di Permen (peraturan menteri) itu kan pemerintah daerah menetapkan apabila sudah terjadi kesepakatan antara pekerja maupun pengusaha. Ini menjadi PR buat kita. Arahan pak Gubernur pagi tadi untuk memediasi supaya sepakat untuk angkanya," tambah Hari.
Baca Juga: UMP Jakarta Sudah Clear Naik 6,5 Persen, Tinggal UMSP Belum Ada Kesepakatan Pekerja dan Pengusaha
Berita Terkait
-
UMP Jakarta Sudah Clear Naik 6,5 Persen, Tinggal UMSP Belum Ada Kesepakatan Pekerja dan Pengusaha
-
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,3 Juta, Emang Cukup untuk Hidup Sebulan?
-
BREAKING NEWS: Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Rp5,39 Juta
-
Hari Ini UMP Jakarta 2025 Diumumkan, Naik Jadi Rp 5,3 Juta Lebih?
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun