Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengaku bukan koruptor.
Hal itu disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Harvey menyampaikan pesan kepada anak-anaknya, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis.
"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi," kata Harvey, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).
"Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan," tambah dia
Pada kesempatan yang sama, Harvey juga meminta maaf kepada anak-anaknya. Sebab, dia menyebut anak-anaknya seharusnya mendapatkan kasih sayang yang berlimpah setiap hari sementara dirinya harus menjalani penahanan.
"Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucap Harvey.
"Nanti kalau kalian sudah bertambah besar, Papa harap kalian bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi kita, dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil," lanjut dia.
Dia juga memberikan pesan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi orang jahat meski orang lain menghakimi. Harvey juga meminta kedua putranya untuk peduli dengan sesama manusia.
Dituntut 12 Tahun Bui
Sekadar informasi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harveyterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.
Bila Harvey tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Sudi Istri Terseret Kasus Timah, Harvey Moeis Mati-matian Bela Sandra Dewi: Tuhan akan Berperang untuk Kamu
-
Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah
-
Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit
-
Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh