- Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Kerry Riza dan rekan membayar uang pengganti Rp13,5 triliun terkait perkara bisnis.
- Kuasa hukum menyatakan klien tidak bersalah dan tidak pernah menerima aliran dana sebesar nilai tuntutan tersebut.
- Tim hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan hakim tidak lazim serta terindikasi kriminalisasi bisnis.
Suara.com - Kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mewajibkan Kerry Riza membayar uang pengganti dengan total sekitar Rp 13,51 triliun sulit direalisasikan.
Menurutnya, Kerry Riza tidak pernah menikmati dana sebesar itu sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva seusai sidang putusan banding Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Kamis (9/7/2026).
Hamdan mengatakan, fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada aliran dana hingga belasan triliun rupiah kepada Kerry, maupun Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati. Untuk itu, ia mempertanyakan dasar majelis hakim membebankan uang pengganti dengan nilai yang sangat besar.
"Kerry, Gading, Dimas bersama-sama divonis membayar totalnya Rp 13,51 triliun. Seperti Nadiem, mereka juga tidak memiliki uang ini. Dari persidangan sudah terbukti, mereka tidak pernah menerima uang sebesar itu dari perkara ini. Rekening mereka, laporan pajak mereka, semuanya jelas tidak menunjukkan angka sebesar itu. Tangki mereka saja masih dipakai sampai detik ini," ujar Hamdan.
Ia menegaskan ketiga kliennya bukan pengusaha dengan kekayaan triliunan rupiah. Menurutnya, usaha yang dijalankan justru dibangun dengan pembiayaan utang. Apalagi, ketiganya tidak pernah menerima uang tersebut.
"Mereka bukan triliuner. Mereka ini anak-anak muda yang membangun usaha dengan banyak utang. Lalu untuk apa mereka dipaksa membayar sesuatu yang tidak pernah mereka punya? Membayar sesuatu yang tidak pernah mereka terima?" katanya.
Hamdan Zoelva mengingatkan, hasil eksaminasi yang dilakukan guru besar dan pakar hukum sejumlah kampus menyatakan ketiga kliennya tidak bersalah dan seharusnya divonis bebas. Untuk itu, Hamdan Zoelva heran dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis berat terhadap ketiganya.
"Mereka tidak bersalah, dan seharusnya bebas. Hasil eksaminasi putusan mereka dari UI dan Unwahas menyimpulkan bahwa mereka tidak bersalah. Tapi kenapa justru divonis seberat ini? Ada yang janggal, ada yang tidak lazim dari majelis hakim ini," katanya.
Baca Juga: Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
Hamdan juga menilai terdapat kejanggalan dalam putusan banding karena terdapat perbedaan mendasar dalam pertimbangan hukum terhadap tiga terdakwa yang diperiksa dalam perkara yang sama. Bahkan, putusan terhadap ketiganya saling bertentangan.
"Catatan kami ada beberapa hal. Yang pertama, putusan Kerry, Gading, dan Dimas ada yang saling bertentangan. Dalam putusan Kerry dikatakan, ya—dan di dalam pertimbangan hakimnya—bahwa ada kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun untuk Kerry, kemudian Rp1 triliun untuk Gading dan Dimas. Tapi ternyata, ya, dalam putusan Dimas dan Gading itu tidak ada, ya. Tidak ada kerugian perekonomian negara yang sebesar itu ditulis dalam putusan," ujar Hamdan.
Menurut dia, perbedaan tersebut sulit dipahami karena perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama.
"Ini aneh, ya. Majelisnya sama, ya. Orang-orangnya sama walaupun ketuanya itu berbeda. Jadi satu majelis dengan putusan materinya, pertimbangan hukumnya yang berbeda secara prinsipil dan material," katanya.
Selain itu, Hamdan kembali menyoroti posisi Kerry sebagai beneficial owner yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan operasional perusahaan. Namun, Kerry justru divonis lebih berat yakni 15 tahun pidana dibanding Gading dan Dimas yang divonis 7 dan 8 tahun.
"Saya kira ini patut menjadi perhatian. Ada apa sebenarnya perkara ini? Sehingga Kerry, ya, dijadikan sasaran untuk dijatuhi hukuman yang sangat berat, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena apa? Karena ya Kerry kan beneficial owner, dia tidak melakukan apa-apa. Dia tidak mengambil keputusan apa-apa dalam proses bisnis ini, karena itu kepada direksi dan perusahaan. Dia hanya beneficial owner," ujar Hamdan.
Berita Terkait
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
-
Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!