Suara.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.
Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang atas perkara pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Putusan pailit terhadap Sritex bermula dari permohonan PT Indo Bharat Rayon yang menilai Sritex Group gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Permohonan ini tercatat dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang disahkan PN Semarang pada Senin (21/10).
Mengutip CNN, PT Indo Bharat Rayon yang merupakan anak usaha dari Aditya Birla Group asal India, meminta PN Niaga Semarang untuk membatalkan rencana perdamaian (homologasi) terkait penundaan kewajiban pembayaran utang Sritex. Pemohon menilai Sritex lalai memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Akibat permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutus pailit Sritex pada sidang yang digelar awal tahun ini.
Indo Bharat Rayon juga meminta pembatalan putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022, yang mengesahkan rencana perdamaian sebelumnya.
Lantas, siapa Indo Bharat Rayon?
PT Indo Bharat Rayon adalah perusahaan pionir dalam produksi viscose staple fiber (VSF) di Indonesia. Berdiri pada 1980, perusahaan ini merupakan bagian dari Aditya Birla Group, konglomerasi bisnis asal India.
Pabriknya berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, dan menjadi salah satu produsen utama serat viscose di Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex kini mengukuhkan status pailit perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Dengan keputusan ini, Sritex dinyatakan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Profil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Raksasa Tekstil Resmi Pailit!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Aset Korupsi Sritex Disita: Kejaksaan Agung Amankan Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar!
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap