Suara.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.
Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang atas perkara pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Putusan pailit terhadap Sritex bermula dari permohonan PT Indo Bharat Rayon yang menilai Sritex Group gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Permohonan ini tercatat dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang disahkan PN Semarang pada Senin (21/10).
Mengutip CNN, PT Indo Bharat Rayon yang merupakan anak usaha dari Aditya Birla Group asal India, meminta PN Niaga Semarang untuk membatalkan rencana perdamaian (homologasi) terkait penundaan kewajiban pembayaran utang Sritex. Pemohon menilai Sritex lalai memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Akibat permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutus pailit Sritex pada sidang yang digelar awal tahun ini.
Indo Bharat Rayon juga meminta pembatalan putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022, yang mengesahkan rencana perdamaian sebelumnya.
Lantas, siapa Indo Bharat Rayon?
PT Indo Bharat Rayon adalah perusahaan pionir dalam produksi viscose staple fiber (VSF) di Indonesia. Berdiri pada 1980, perusahaan ini merupakan bagian dari Aditya Birla Group, konglomerasi bisnis asal India.
Pabriknya berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, dan menjadi salah satu produsen utama serat viscose di Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex kini mengukuhkan status pailit perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Dengan keputusan ini, Sritex dinyatakan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Berita Terkait
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak
-
Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut
-
DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat