Suara.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.
Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang atas perkara pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Putusan pailit terhadap Sritex bermula dari permohonan PT Indo Bharat Rayon yang menilai Sritex Group gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Permohonan ini tercatat dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang disahkan PN Semarang pada Senin (21/10).
Mengutip CNN, PT Indo Bharat Rayon yang merupakan anak usaha dari Aditya Birla Group asal India, meminta PN Niaga Semarang untuk membatalkan rencana perdamaian (homologasi) terkait penundaan kewajiban pembayaran utang Sritex. Pemohon menilai Sritex lalai memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Akibat permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutus pailit Sritex pada sidang yang digelar awal tahun ini.
Indo Bharat Rayon juga meminta pembatalan putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022, yang mengesahkan rencana perdamaian sebelumnya.
Lantas, siapa Indo Bharat Rayon?
PT Indo Bharat Rayon adalah perusahaan pionir dalam produksi viscose staple fiber (VSF) di Indonesia. Berdiri pada 1980, perusahaan ini merupakan bagian dari Aditya Birla Group, konglomerasi bisnis asal India.
Pabriknya berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, dan menjadi salah satu produsen utama serat viscose di Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex kini mengukuhkan status pailit perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Dengan keputusan ini, Sritex dinyatakan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Berita Terkait
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Link CPNS 2026 Viral, Publik Diminta Waspada Penipuan Modus Menyamar Ala BKN
-
Kepuasan Publik ke Prabowo Menurun Tajam, Begini Respons PDIP
-
Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
5 Weton Paling Sakral dan Sakti, Punya Kekuatan Terpendam Menurut Primbon Jawa
-
9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Bertabur Bintang Beken, 5 Drakor Adaptasi Webtoon Ini Malah Anjlok di TV Korea