Suara.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.
Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang atas perkara pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Putusan pailit terhadap Sritex bermula dari permohonan PT Indo Bharat Rayon yang menilai Sritex Group gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Permohonan ini tercatat dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang disahkan PN Semarang pada Senin (21/10).
Mengutip CNN, PT Indo Bharat Rayon yang merupakan anak usaha dari Aditya Birla Group asal India, meminta PN Niaga Semarang untuk membatalkan rencana perdamaian (homologasi) terkait penundaan kewajiban pembayaran utang Sritex. Pemohon menilai Sritex lalai memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Akibat permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutus pailit Sritex pada sidang yang digelar awal tahun ini.
Indo Bharat Rayon juga meminta pembatalan putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022, yang mengesahkan rencana perdamaian sebelumnya.
Lantas, siapa Indo Bharat Rayon?
PT Indo Bharat Rayon adalah perusahaan pionir dalam produksi viscose staple fiber (VSF) di Indonesia. Berdiri pada 1980, perusahaan ini merupakan bagian dari Aditya Birla Group, konglomerasi bisnis asal India.
Pabriknya berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, dan menjadi salah satu produsen utama serat viscose di Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex kini mengukuhkan status pailit perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Dengan keputusan ini, Sritex dinyatakan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Berita Terkait
-
Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI